Home / Ekonomi / DJP Pacu Penerimaan Pajak, Rp750 Triliun Harus Terkumpul dalam Tiga Bulan

DJP Pacu Penerimaan Pajak, Rp750 Triliun Harus Terkumpul dalam Tiga Bulan

majalahsuaraforum.com  – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mempercepat berbagai strategi untuk mengejar target penerimaan pajak pada penghujung tahun anggaran 2026. Hingga akhir September, otoritas pajak masih harus mengumpulkan sekitar Rp750,1 triliun dalam waktu tiga bulan terakhir tahun ini.

Realisasi penerimaan pajak hingga September 2026 tercatat sebesar Rp1.607,6 triliun atau sekitar 68,2 persen dari target yang ditetapkan. Dengan demikian, DJP perlu mengoptimalkan berbagai sumber penerimaan agar target tahunan dapat tercapai.

Untuk memenuhi sisa target tersebut, DJP perlu menghimpun rata-rata Rp250 triliun setiap bulan selama kuartal IV-2026. Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan rata-rata penerimaan bulanan pada Januari hingga September yang berada di kisaran Rp179 triliun.

Kondisi tersebut menuntut percepatan penerimaan setidaknya 40 persen dibandingkan rata-rata bulanan sebelumnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, mengatakan seluruh jajaran pimpinan telah melakukan konsolidasi untuk mempercepat penyelesaian pekerjaan yang berpotensi mendukung penerimaan negara.

“Seluruh jajaran pimpinan di DJP telah melakukan konsolidasi akhir tahun. DJP akan mendorong percepatan penyelesaian berbagai pekerjaan yang sudah masuk dalam pipeline,” kata Inge 

Pajak Digital dan Pengurangan Sanksi Jadi Strategi

Untuk mengejar kekurangan penerimaan, DJP mengandalkan sejumlah kebijakan perpajakan, termasuk penguatan pemungutan pajak dari transaksi digital.

Salah satu kebijakan yang didorong adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Surat Pemberitahuan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP TDLN). Regulasi ini diarahkan untuk menyasar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital melalui entitas perantara atau intermediary entities.

Selain itu, DJP meningkatkan pengawasan terhadap transaksi perdagangan daring melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi e-commerce.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pedagang konvensional dan pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital.

Pemerintah juga memberikan dorongan kepada wajib pajak melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026 tentang program pengurangan sanksi administratif. Program ini diharapkan mendorong wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakannya sekaligus membantu menjaga kondisi keuangan usaha.

“Program Pengurangan Sanksi Administratif ini bertujuan untuk mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan, mempercepat pelunasan pokok utang pajak, dan membantu menjaga ketahanan arus kas (cash flow resilience) bagi WP, terutama UMKM,” terang Inge.

Coretax dan Pengelolaan Data Dioptimalkan

Selain memperkuat kebijakan perpajakan, DJP memaksimalkan penggunaan teknologi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pemungutan pajak.

Sistem Coretax menjadi salah satu instrumen yang dioptimalkan bersama Compliance Risk Management (CRM) serta berbagai dasbor pemantauan kinerja. Pemanfaatan sistem tersebut membantu petugas pajak mengidentifikasi risiko ketidakpatuhan wajib pajak secara lebih terarah.

DJP juga memperkuat penggalian potensi penerimaan melalui integrasi data dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga (ILAP). Data tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum di lapangan.

“Dari sisi operasional, DJP mengoptimalkan pemanfaatan IT dan sistem seperti: Coretax, Compliance Risk Management (CRM), serta berbagai dasbor pemantauan,” beber Inge.

Melalui kombinasi kebijakan perpajakan, pemanfaatan teknologi, dan penguatan pengawasan, DJP berharap penerimaan negara dapat terus meningkat hingga akhir 2026.

Upaya tersebut sekaligus diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tuntutan pencapaian target penerimaan pajak yang semakin besar pada tiga bulan terakhir tahun ini.

 

lan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh