Home / Hukum - Kriminal / Kejagung Periksa Pejabat dan Eks Sekwan Bekasi dalam Kasus Dugaan Korupsi Migas Rp2 Triliun

Kejagung Periksa Pejabat dan Eks Sekwan Bekasi dalam Kasus Dugaan Korupsi Migas Rp2 Triliun

majalahsuaraforu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi yang bekerja sama dengan PT Pertamina EP melalui skema kerja sama operasi (KSO). Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat aktif dan mantan Sekretaris DPRD Kota Bekasi.

Perkara yang berlangsung pada periode 2009 hingga 2024 tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2 triliun. Penyidik masih menelusuri berbagai aspek kerja sama, mulai dari mekanisme perizinan hingga tata kelola operasional dan pertanggungjawaban keuangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa tiga orang saksi pada Selasa (13/10/2026).

Ketiga saksi tersebut adalah MR selaku Sekretaris DPRD Kota Bekasi, AF dari Sekretariat Kementerian Dalam Negeri, serta CMS yang pernah menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Bekasi pada 2009.

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang, Selasa (13/10/2026).

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan keterangan dan memperkuat alat bukti. Namun, pemeriksaan sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan bahwa pihak yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana.

Kejagung Geledah Sejumlah Kantor di Bekasi dan Jakarta

Penyidikan dugaan korupsi tata kelola migas di Kota Bekasi sebelumnya diikuti dengan penggeledahan sejumlah kantor pemerintahan dan perusahaan pada September 2026.

Pada Kamis (17/9/2026), penyidik Kejagung menggeledah beberapa lokasi di Kota Bekasi dan Jakarta untuk mencari serta mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Lokasi yang digeledah meliputi kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, kantor PT Migas Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pendapatan Daerah, serta kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. yang berada di kawasan Sudirman, Jakarta.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk dokumen perjanjian dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).

Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat dugaan penyimpangan dalam kerja sama tersebut mencapai sekitar Rp2 triliun. Nilai tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi.

Dugaan Penyimpangan Perizinan Pengelolaan Sumur Minyak

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam mekanisme perizinan dan pengelolaan sumur minyak di wilayah Kota Bekasi. Kerja sama tersebut melibatkan PT Migas Kota Bekasi, PT Pertamina EP, serta perusahaan asing.

Dalam penyidikannya, Kejagung menyoroti sejumlah persoalan, termasuk dugaan ketidaksesuaian mekanisme persetujuan DPRD dan perizinan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penyidik juga mendalami persoalan terkait pembentukan perusahaan yang menjalankan kegiatan pengelolaan tersebut. Berbagai aspek itu menjadi fokus pemeriksaan karena berkaitan dengan tata kelola perusahaan daerah dan pelaksanaan kerja sama pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi.

Meski demikian, konstruksi perkara secara menyeluruh serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.

Kerja Sama Berlangsung hingga 2024

Kerja sama operasi antara PT Migas Kota Bekasi dan PT Pertamina EP berlangsung dalam rentang 2009 hingga 2024. Lamanya periode tersebut membuat penyidik perlu menelusuri dokumen perjanjian, prosedur perizinan, pelaksanaan kegiatan operasional, hingga pertanggungjawaban keuangan.

PT Migas Kota Bekasi sebelumnya dikenal dengan nama PD Migas Kota Bekasi. Perusahaan daerah tersebut menjadi mitra KSO Pertamina EP untuk wilayah operasi Lapangan Jatinegara hingga Februari 2026.

Sementara itu, Pertamina EP menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap bekerja sama dalam penanganan perkara. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Manager Communication Relations & CID Pertamina EP, Pinto Budi Bowo Laksono.

Pemeriksaan terhadap saksi dari lingkungan pemerintahan menjadi salah satu langkah penyidik untuk memperjelas proses administrasi dan tata kelola kerja sama tersebut. Keterangan para saksi akan dianalisis bersama alat bukti lain untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya.

Penyidikan Masih Berlanjut

Besarnya perkiraan kerugian negara membuat perkara dugaan korupsi migas Bekasi menjadi perhatian. Penyidik masih berupaya mengungkap bagaimana kerja sama tersebut dijalankan selama bertahun-tahun dan apakah seluruh prosedur yang diwajibkan telah dipenuhi.

Anang Supriatna menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Kejagung masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam kerja sama pengelolaan migas tersebut. Penentuan pihak yang bertanggung jawab secara hukum akan didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

 

octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh