majalahsuaraforum.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang menyeret PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI). Meski perusahaan telah menyerahkan uang titipan lebih dari Rp1 triliun, penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik Kejagung telah menerima uang titipan sekitar Rp1,003 triliun dan 166.000 dolar Amerika Serikat. Selain itu, penyidik turut menyita 11 unit mobil serta menyegel sejumlah aset berupa lahan dan pabrik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
PT PSMI diketahui merupakan perusahaan perkebunan tebu yang terintegrasi dengan pabrik gula dan terafiliasi dengan kelompok usaha Sugar Group Companies, yang didirikan serta dimiliki oleh pengusaha Gunawan Yusuf.
Penyidik masih mendalami dugaan penyalahgunaan pengelolaan kawasan hutan yang berkaitan dengan areal PT Inhutani V. Upaya tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa empat orang saksi pada Senin (12/10/2026).
Keempat saksi tersebut masing-masing berinisial BS dan BR dari Kementerian Kehutanan, L yang merupakan pensiunan Dinas Kehutanan Kabupaten Way Kanan periode 2006–2015, serta V dari PT PSMI.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang, Selasa (13/10/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Uang Titipan Tidak Menghentikan Penyidikan
Penyerahan uang titipan oleh PT PSMI tidak secara otomatis menghentikan proses penyidikan. Kejagung tetap menelusuri dugaan perbuatan melawan hukum, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta potensi kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut.
Dana sekitar Rp1,003 triliun dan 166.000 dolar AS yang diserahkan perusahaan ditempatkan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jampidsus.
Sementara itu, penyitaan 11 kendaraan roda empat serta penyegelan lahan dan pabrik dilakukan sebagai bagian dari penanganan perkara.
Penyidik masih perlu memastikan keterkaitan aset-aset tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki. Besaran uang titipan juga tidak serta-merta menjadi penetapan akhir kerugian negara ataupun menentukan pertanggungjawaban pidana pihak yang terkait.
Seluruh kesimpulan mengenai dugaan tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.
Dugaan Pemanfaatan Kawasan Hutan Sejak 2007
Perkara ini bermula dari dugaan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT PSMI di areal yang berkaitan dengan PT Inhutani V.
Perusahaan tersebut diduga membuka dan mengelola lahan seluas sekitar 32.375 hektare sejak 2007. Lahan yang dipersoalkan disebut berada di luar areal yang tercakup dalam izin sah PT Inhutani V, yakni seluas 55.157 hektare berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian penyidik adalah nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) kemitraan antara PT Inhutani V dan PT PSMI yang dibuat pada 2013.
MoU tersebut disebut berlaku surut sejak 2007 setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemberlakuan surut tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk menelusuri dugaan perbuatan melawan hukum.
Penyidik berupaya mengungkap dasar hukum pemanfaatan lahan sebelum MoU dibuat, proses pengelolaan kawasan hutan, serta peran setiap pihak dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.
Penanganan perkara ini sebelumnya dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung sebelum diambil alih oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung.
Dalam proses penyidikan, puluhan saksi dari berbagai instansi telah diperiksa. Mereka berasal dari Kementerian Kehutanan, PT Inhutani V, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Perum Perhutani, serta sejumlah mantan pejabat daerah.
Pemeriksaan lintas instansi tersebut dilakukan untuk memperoleh keterangan mengenai pengelolaan kawasan hutan dan pelaksanaan kerja sama yang menjadi objek penyidikan.
Kejagung Dalami Keterangan Saksi
Pemeriksaan terhadap empat saksi terbaru menjadi bagian dari upaya Kejagung memperkuat bukti dalam dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di Lampung.
Penyidik masih mendalami berbagai keterangan saksi dan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan lahan, termasuk proses kerja sama antara PT Inhutani V dan PT PSMI.
Kejagung menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Penyidikan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai rangkaian peristiwa yang diduga melanggar hukum, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta dampak perkara tersebut terhadap keuangan negara.
Hingga pemeriksaan terbaru dilakukan, penyidikan masih berlanjut dan belum dapat disimpulkan seluruh pihak yang terlibat maupun pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak.
octa.










