majalahsuaraforum.com – Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, meminta sembilan orang di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibawa ke pengadilan terkait polemik Pasal 18 Ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Mahfud menduga terdapat oknum KPU yang memasukkan ketentuan tersebut tanpa melalui pembahasan bersama DPR. Menurutnya, persoalan itu perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Dalam siniar yang diunggah melalui akun YouTube pribadinya, Mahfud menyoroti keberadaan Pasal 18 Ayat 3 yang disebut tidak pernah dibahas dalam rapat bersama DPR.
“Ini ya orang, oknum KPU kan, yang menyelundupkan pasal ini. Pasal yang tiba-tiba muncul pasal 18 ayat 3, yang itu kata DPR tidak pernah dibahas. Ada lima jam sidang DPR, tidak ada, tidak dibahas ini,” kata Mahfud, dikutip Senin (12/10/2026).
Ia juga menyinggung persoalan akses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam proses pemeriksaan dokumen persyaratan calon.
“Ketika, pembahasan Bawaslu mau masuk tidak diberi akses. Untuk memeriksa ijazah-ijazah itu tidak diberi akses Tidak boleh masuk, gitu. Jelas KPU yang main,” sambungnya.
Berdasarkan dugaan tersebut, Mahfud meminta sembilan orang yang dimaksud untuk diproses melalui jalur hukum. Ia turut menyinggung sejumlah ketentuan pidana yang menurutnya dapat dipertimbangkan dalam penanganan perkara tersebut.
“Nah oleh sebab itu, sembilan orang ini harus diseret ke pengadilan. Minimal dengan pasal 263 KUHP yang baru. Karena ini terjadi belum ada KUHP yang baru, ada aturan penyesuaiannya. Sama ini, informasi bohong. Banyak ini, berlapis lho ini, Undang-Undang Elektronik bisa, ITE kan bisa,” ucap Mahfud.
Mahfud juga menyoroti dugaan penyampaian informasi melalui media elektronik yang menurutnya dapat menimbulkan kesan seolah-olah informasi tersebut benar, meskipun diduga dibuat secara tidak benar.
“Dia memberi, membuat informasi melalui elektronik seakan-akan benar padahal itu sengaja dibuat salah,” jelas dia.
Pernyataan Mahfud tersebut merupakan pandangannya terhadap polemik yang berkembang. Dugaan pelanggaran dan pertanggungjawaban pidana pihak-pihak terkait tetap memerlukan pemeriksaan serta pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
DPR Sebut Pasal Tidak Pernah Dibahas
Polemik Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 juga mendapat perhatian dari anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia.
Doli sebelumnya mengungkapkan dugaan bahwa ketentuan tersebut dimasukkan tanpa melalui pembahasan bersama Komisi II DPR. Ia menegaskan, pasal yang dipersoalkan itu tidak tercantum dalam draf resmi yang diterima pihaknya.
Menurut Doli, terdapat surat yang memuat ketentuan tersebut, tetapi isinya tidak ditampilkan dalam materi presentasi saat rapat berlangsung.
Pernyataan itu disampaikan Doli sebagai tanggapan atas keterangan mantan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, yang sebelumnya menyebut dirinya dan Doli berada dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas pasal tersebut.
“Ya (ada penyisipan pasal) menurut saya, kami tidak pernah membahas itu ya. Draf yang kami terima juga tidak ada itunya, yang resmi kami terima gitu,” kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Doli menjelaskan bahwa seluruh anggota Komisi II DPR menghadiri RDP tersebut dan rapat menghasilkan kesimpulan. Namun, menurutnya, ketentuan yang kini menjadi polemik tidak tercantum dalam draf resmi yang diterima oleh pihaknya.
Polemik PKPU Masih Menjadi Sorotan
Persoalan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi sorotan karena berkaitan dengan ketentuan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
Perbedaan keterangan mengenai proses pembahasan dan pencantuman pasal tersebut memunculkan tuntutan agar persoalan itu ditelusuri secara transparan.
Pernyataan Mahfud MD dan Ahmad Doli Kurnia menyoroti perlunya kejelasan mengenai proses penyusunan regulasi, keterlibatan lembaga terkait, serta pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.
Meski demikian, dugaan penyisipan pasal maupun dugaan penyebaran informasi bohong belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum. Penetapan adanya pelanggaran dan pertanggungjawaban pihak tertentu harus didasarkan pada bukti serta proses hukum yang sah.
de.










