majalahsuaraforum.com – Jakarta. Pemerintah menyiapkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp23 triliun pada 2027 untuk membantu membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu. Komisi II DPR RI mendorong agar penyaluran anggaran dari pemerintah pusat ke daerah dipercepat sehingga pembayaran gaji pegawai tidak mengalami keterlambatan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan, anggaran tersebut disiapkan untuk membantu memenuhi kebutuhan gaji sekitar 1,4 juta PPPK. Menurutnya, jumlah pegawai yang harus ditanggung cukup besar sehingga diperlukan mekanisme penyaluran dana yang lebih efektif.
“Angkanya untuk PPPK ini istilahnya DAU, tambahan DAU itu Rp23 triliun. Untuk total mungkin 1,4 juta PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu, angka yang lumayan cukup besar,” ujar Dede di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Ia menilai, salah satu persoalan yang perlu segera diselesaikan adalah keterlambatan penyaluran dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Kondisi tersebut dapat menghambat pemenuhan kewajiban daerah, terutama untuk membayar gaji dan tunjangan pegawai.
Keterlambatan Dana Berdampak pada Pembayaran Gaji Guru
Dede mengungkapkan, pihaknya masih menerima keluhan masyarakat mengenai pembayaran gaji dan tunjangan guru yang belum diselesaikan selama beberapa bulan. Salah satu penyebabnya adalah dana yang diterima pemerintah daerah tidak turun tepat waktu.
“Saya masih dapat banyak keluhan dari masyarakat bahwa ada guru yang gaji dan tunjangannya belum terbayarkan sejak bulan April, misalnya. Kenapa? Karena uang yang turun ke daerah agak lama,” katanya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempercepat penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan tambahan DAU. Dengan penyaluran yang lebih awal, pemerintah daerah diharapkan memiliki dana yang cukup untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji PPPK.
“Dengan konsep yang kita dorong di Kemenkeu itu dibayarnya di awal. Itulah yang menyebabkan nanti proses ke depan, baik DBH maupun tambahan DAU, itu lebih awal. Karena tujuannya salah satunya dalam membayar gaji,” jelasnya.
Menurut Dede, percepatan penyaluran dana menjadi langkah penting agar pemerintah daerah dapat menjalankan kewajiban pembayaran pegawai secara tepat waktu. Dengan demikian, keterlambatan pencairan anggaran tidak terus berdampak pada kesejahteraan guru dan tenaga PPPK lainnya.
DPR Sebut Tambahan Anggaran Jadi Penyelamat Daerah
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera juga menilai penyediaan anggaran sebesar Rp23 triliun dari APBN pada 2027 dapat membantu pemerintah daerah yang menghadapi pengurangan Transfer ke Daerah (TKD).
Menurut Mardani, sejumlah daerah harus menghadapi kondisi ketika anggaran transfer dari pemerintah pusat berkurang, sementara kebutuhan untuk membayar pegawai tetap harus dipenuhi. Karena itu, dukungan melalui APBN dinilai dapat meringankan beban keuangan daerah.
“Di 2027 disediakan Rp23 triliun APBN agar PPPK guru ini bisa ditanggung oleh APBN, termasuk PPPK paruh waktunya. Tentu ini langkah, saya menilainya penyelamatan karena daerah TKD-nya berkurang, (tapi) bebannya malah bertambah, jadi diambil oleh APBN,” ungkap Mardani.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan pembiayaan gaji PPPK perlu didukung aturan yang jelas dan berkelanjutan. Menurutnya, kepastian hukum diperlukan agar pembiayaan tersebut tidak hanya bergantung pada kesepakatan dalam pembahasan anggaran setiap tahunnya.
“Perlu ada pengaturan yang lebih sustainable karena yang saya tahu, ini tidak ada perangkat undang-undang yang menjamin sustainability-nya,” tegasnya.
Dengan adanya tambahan DAU sebesar Rp23 triliun, pemerintah diharapkan dapat membantu menjamin pembayaran gaji PPPK pada 2027. DPR juga menekankan pentingnya perbaikan mekanisme penyaluran dana serta penguatan regulasi agar pembayaran gaji dan tunjangan pegawai dapat berlangsung tepat waktu dan berkesinambungan.
dw.










