Foto. Ist
majalahsuaraforum.com – Persatuan Purnawirawan (PP) Polri mengusulkan agar pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden, tanpa harus melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Usulan tersebut disampaikan oleh perwakilan purnawirawan Polri sekaligus mantan Kapolri, Da’i Bachtiar, usai mengikuti audiensi bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri yang digelar di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, pada Rabu (10/12/2025).
Menurut Da’i, saat ini penunjukan Kapolri memang merupakan kewenangan Presiden, namun masih harus melalui mekanisme persetujuan DPR. Ketentuan tersebut dinilai perlu dikaji kembali agar proses pengangkatan Kapolri berjalan lebih sederhana dan efektif.
“Tadi disinggung adalah bahwa pemilihan Kapolri itu kan Presiden toh, hak prerogatifnya Presiden. Tetapi, Presiden harus mengirimkan ke DPR untuk minta persetujuan. Nah, ini juga jadi pertanyaan. Apakah masih perlu aturan itu?” kata Da’i kepada wartawan.
Disampaikan dalam Audiensi Reformasi Polri Usulan tersebut muncul dalam forum audiensi yang mempertemukan Persatuan Purnawirawan Polri dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri. Pertemuan ini membahas berbagai aspek pembenahan di tubuh Polri, termasuk soal tata kelola kelembagaan dan mekanisme penunjukan pimpinan tertinggi kepolisian.
PP Polri menilai bahwa sebagai institusi di bawah Presiden, maka penunjukan Kapolri seyogianya dapat dilakukan langsung oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan, tanpa harus melewati tahapan politik di parlemen.
Dorong Evaluasi Aturan yang Berlaku Usulan agar DPR tidak lagi dilibatkan dalam proses persetujuan Kapolri dinilai sebagai bagian dari upaya penyederhanaan sistem birokrasi serta penguatan posisi Presiden dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya.
Meski demikian, usulan tersebut masih sebatas masukan dan akan menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut dalam pembahasan reformasi kepolisian. Hingga kini, mekanisme pengangkatan Kapolri masih mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni melalui pengajuan Presiden dan persetujuan DPR.
Dw.










