majalahsuaraforum.com – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan bahwa salah satu syarat untuk menjadi Panglima TNI adalah pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan. Menurutnya, masa jabatan tersebut tidak harus berlangsung lama. Bahkan, seorang perwira dapat memenuhi persyaratan itu meskipun hanya menjabat selama satu jam.
Politikus dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut menyampaikan bahwa siapa pun yang diusulkan menjadi Panglima TNI harus mengikuti prosedur dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Ia menilai, proses pengangkatan pimpinan tertinggi TNI harus tetap berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan.
“Enggak ada masalah, siapa pun panglima, yang penting sesuai dengan prosedur, calon panglima itu harus memenuhi syarat,” ujar Hasanuddin kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).
Hasanuddin menjelaskan bahwa calon Panglima TNI harus berasal dari perwira tinggi aktif yang pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan. Ia juga menyebut bahwa pergantian Panglima TNI dapat dilakukan dari matra Angkatan Darat, Angkatan Laut, maupun Angkatan Udara.
Menurutnya, pergiliran kepemimpinan antarmatra bukan keharusan yang mutlak. Pengangkatan Panglima TNI dapat berasal dari matra yang sama secara berturut-turut maupun bergantian dengan matra lainnya, selama tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Dapat digilir itu boleh digilir, ya, dari darat, laut, udara atau juga berturut-turut, boleh, gitu, ya. Itu persyaratan yang harus diajukan kepada DPR untuk dilaksanakan fit and proper test, dan hanya satu orang, begitu aturannya,” ungkapnya.
Dalam mekanisme pengangkatan tersebut, calon Panglima TNI yang diajukan akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR. Hasanuddin menegaskan bahwa calon yang diajukan harus memenuhi persyaratan sebelum proses tersebut dilaksanakan.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Tandyo Budi Revita dipersiapkan menjadi Panglima TNI, Hasanuddin mengaku belum mengetahui informasi tersebut. Ia tidak memberikan kepastian mengenai siapa sosok yang akan diusulkan untuk menduduki jabatan itu.
Meski demikian, Hasanuddin kembali menekankan bahwa lamanya seseorang menjabat sebagai kepala staf bukan menjadi persoalan utama dalam konteks persyaratan yang ia jelaskan. Hal terpenting adalah adanya keputusan resmi pengangkatan dalam jabatan tersebut.
“Berapa lama? Satu jam juga boleh. Yang penting, yang penting pernah dapat SK (jabatan KSAD).”
Pernyataan Hasanuddin tersebut menegaskan pentingnya pemenuhan persyaratan dan kepatuhan terhadap prosedur dalam pengusulan Panglima TNI. Sementara itu, mengenai sosok yang akan dipilih untuk menduduki jabatan tersebut, keputusan tetap mengikuti mekanisme pengangkatan Panglima TNI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
de.










