Home / Hukum - Kriminal / Tiga Mantan Pejabat Bea Cukai Dituntut hingga 11 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Suap Rp78,8 Miliar

Tiga Mantan Pejabat Bea Cukai Dituntut hingga 11 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Suap Rp78,8 Miliar

foto istimewa

majalahsuaraforum.com – Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dituntut hukuman penjara antara 7 tahun 6 bulan hingga 11 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi. Kasus tersebut berkaitan dengan penerimaan uang, barang mewah, serta fasilitas hiburan yang diduga berasal dari pengusaha yang memiliki kepentingan dalam pengawasan kepabeanan.

Ketiga terdakwa masing-masing adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal Fadillah, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap ketiganya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (16/10/2026). Nilai suap dan gratifikasi dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp78,8 miliar.

Dalam persidangan, jaksa menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diuraikan dalam dakwaan.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Jaksa menuntut Rizal dengan pidana penjara selama 11 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp15,7 miliar subsider empat tahun kurungan.

Sementara itu, Sisprian dituntut hukuman penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp7,4 miliar, SGD150.000, dan USD10.000. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, ia menghadapi pidana tambahan selama tiga tahun kurungan.

Adapun Orlando dituntut hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5.566.221.515 atau sekitar Rp5,5 miliar subsider satu tahun kurungan.

Jaksa juga meminta agar seluruh masa penahanan yang telah dijalani ketiga terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang hukuman penjara yang nantinya dijatuhkan. Mereka turut diminta tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berlangsung.

“Menetapkan lamanya penahanan terhadap Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata jaksa.

Jaksa Soroti Dugaan Uang Operasional Tidak Resmi

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai ketiga terdakwa bekerja sama menerima suap dan gratifikasi yang disebut sebagai uang operasional tidak resmi. Pemberian tersebut diduga berasal dari sejumlah pengusaha importir dan pelaku usaha rokok yang memiliki kepentingan terhadap kegiatan pengawasan Bea dan Cukai.

Jaksa meyakini uang maupun fasilitas yang diterima berkaitan dengan jabatan para terdakwa. Penuntut umum juga meminta majelis hakim mengesampingkan bantahan mereka karena dinilai tidak mampu membuktikan bahwa penerimaan gratifikasi tersebut bukan merupakan suap.

Menurut jaksa, tuntutan pidana yang diajukan bukan semata-mata bertujuan memberikan pembalasan, melainkan juga menjadi pembelajaran atas perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa.

Untuk Rizal dan Sisprian, hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan keduanya dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Perbuatan tersebut juga dianggap mencoreng citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Selain itu, keduanya dinilai memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.

Adapun hal yang meringankan bagi keduanya adalah sikap sopan selama menjalani persidangan serta belum pernah menjalani hukuman pidana.

Berbeda dengan Rizal dan Sisprian, Orlando memperoleh pertimbangan yang meringankan karena dinilai kooperatif selama proses persidangan. Ia juga bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan telah menerangkan perbuatannya sendiri maupun keterlibatan pihak lain.

Jaksa turut mempertimbangkan keterangan Orlando yang membantu mengungkap tindak pidana serta peran pihak lain yang memiliki kedudukan lebih tinggi.

Dalam perkara ini, para terdakwa dinilai melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan, termasuk Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait dalam KUHP.

Diduga Terima Suap dari Pengusaha Blueray Cargo

Perkara ini berkaitan dengan pengurusan impor barang tiruan selama periode 2025–2026. Berdasarkan dakwaan, ketiga mantan pejabat Bea dan Cukai diduga menerima pemberian untuk membantu mempercepat keluarnya barang impor milik Blueray Cargo dari proses pengawasan kepabeanan.

Total penerimaan dalam dakwaan mencapai Rp78,81 miliar. Nilai tersebut terdiri atas dugaan suap sebesar Rp61,74 miliar dalam bentuk dolar Singapura, pemberian berupa hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar, serta gratifikasi sebesar Rp15,22 miliar.

Pemberian tersebut diduga melibatkan pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.

Dari rangkaian penerimaan tersebut, Rizal diduga memperoleh bagian senilai Rp14 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Sisprian diduga menerima sekitar Rp7 miliar dalam mata uang yang sama.

Sementara itu, Orlando diduga memperoleh bagian senilai Rp4,05 miliar dalam bentuk dolar Singapura, ditambah fasilitas dan hiburan mewah senilai Rp1,52 miliar.

Selain dugaan suap, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp15,22 miliar. Penerimaan tersebut meliputi uang sebesar Rp7,52 miliar, SGD314.755, USD182.800, HKD4.700, serta MYR8.100.

Dalam dakwaan, jaksa mencantumkan ketentuan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, terdapat alternatif ketentuan pidana dalam KUHP Nasional dan peraturan penyesuaian pidana yang disebutkan dalam dakwaan.

Tuntutan terhadap ketiga mantan pejabat tersebut selanjutnya akan dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam proses persidangan. Putusan akhir mengenai kesalahan dan hukuman para terdakwa akan ditentukan berdasarkan pemeriksaan perkara serta pertimbangan hukum majelis hakim.Tiga Mantan Pejabat Bea Cukai Dituntut hingga 11 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Suap Rp78,8 Miliar.

 

octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh