Home / Hukum - Kriminal / KPK Geledah Ruangan Eks Kepala BNPB Suharyanto dalam Penyidikan Korupsi Dana Bencana

KPK Geledah Ruangan Eks Kepala BNPB Suharyanto dalam Penyidikan Korupsi Dana Bencana

majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), termasuk ruangan mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Penggeledahan tersebut dilakukan pada 14 dan 15 Oktober 2026, sehari setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, penggeledahan menyasar sejumlah ruangan pejabat BNPB, termasuk ruang Kepala Badan, beberapa ruangan di tingkat deputi, serta kantor yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

“(Penggeledahan) Untuk beberapa pejabat-pejabat di BNPB sudah dilakukan, termasuk ruangan Kepala Badan. Untuk kemudian, di kedeputian, dan beberapa kantor yang pengadaan barang jasa, termasuk ruangan GSP selaku PPK,” ujar Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Meski demikian, KPK belum mengungkapkan secara terperinci ruangan lain yang turut digeledah maupun barang bukti yang ditemukan dari ruangan Suharyanto.

“Ya nanti itu disampaikan,” terang Taufik.

Adik Eks Kepala BNPB Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) untuk penanganan bencana. Bima diduga terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.

Taufik menjelaskan, dana siap pakai merupakan anggaran yang disiapkan pemerintah untuk mendukung penanganan kondisi darurat bencana. Meskipun pencairannya bersifat fleksibel, penggunaan dana tersebut tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Terdapat empat kriteria yang menjadi dasar pencairan DSP. Pertama, adanya penetapan status keadaan darurat. Kedua, penetapan status keadaan tertentu. Ketiga, pertimbangan risiko bencana yang berdampak dan ditetapkan oleh Kepala BNPB. Keempat, adanya kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

“Pertama itu adanya penetapan status keadaan darurat, ini kriteria pertama ketika DSP akan dicairkan,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).

Dana tersebut diketahui pernah digunakan untuk mendukung penanganan berbagai bencana di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur, serta penanganan banjir di Aceh dan Sumatera.

Pengadaan Senilai Rp148 Miliar Disorot

Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, BNPB telah menetapkan sejumlah penyedia atau vendor melalui mekanisme penunjukan langsung yang tercantum dalam rencana kerja kolaboratif (RKK). Skema tersebut disiapkan untuk mempercepat proses pengadaan ketika terjadi bencana darurat.

“Termasuk menggunakan DSP sebagai mata anggaran penunjangnya,” ujarnya.

Namun, KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan indikasi suap dalam penggunaan dana tersebut. Penyidik membagi perkara ini menjadi dua klaster, dengan Bima sebagai salah satu tersangka dalam klaster pertama terkait dugaan konflik kepentingan pada pengadaan periode 2024–2026.

KPK menduga sejumlah perusahaan penyedia yang memperoleh pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung memiliki afiliasi dengan Bima, yang saat itu bertugas sebagai tenaga ahli Kepala BNPB.

“Di mana dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan saudara BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari (mantan) Kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp 148 miliar,” ujarnya.

Penyidik juga menduga sebagian dana pengadaan yang mengalir ke perusahaan-perusahaan terafiliasi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satu transaksi yang disorot adalah pembelian saham PT Medela Potentia (MDLA) oleh PT Alfa Veritas Energizer (AVE).

Menurut keterangan KPK, PT AVE memiliki 150,4 juta lembar saham atau sekitar 1,07 persen dari saham PT MDLA. Berdasarkan nilai saham per 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar, kepemilikan tersebut setara dengan sekitar Rp30,98 miliar.

“Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer). Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar atau setara Rp 30,98 miliar,” ujarnya.

KPK Tetapkan Tersangka dalam Dua Klaster

Atas dugaan perbuatannya, Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, KPK menetapkan empat tersangka lainnya dalam perkara klaster kedua yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BNPB.

Penggeledahan sejumlah ruangan di BNPB, termasuk ruangan mantan kepala badan tersebut, menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan KPK untuk mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan dana penanganan bencana.

Hingga Jumat (16/10/2026), KPK belum merinci barang bukti yang ditemukan dari ruangan Suharyanto. Penyidik masih mendalami dugaan konflik kepentingan, aliran dana pengadaan, serta keterlibatan para pihak dalam perkara tersebut.

 

octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh