Foto. Ist
majalahsuaraforum.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan kasus kayu gelondongan di Sumatera Utara (Sumut) ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara ini dilakukan setelah penyidik meyakini adanya unsur pidana dalam dugaan praktik pembalakan liar di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mengatakan bahwa proses hukum terhadap temuan kayu gelondongan di dua lokasi tersebut telah resmi memasuki tahap penyidikan.
“Untuk di TKP (tempat kejadian perkara) Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” kata Dir Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni kepada awak media, Rabu (10/12/2025).
Sampel Kayu Diuji di Laboratorium Irhamni mengungkapkan, saat ini penyidik masih melakukan uji laboratorium terhadap sejumlah sampel kayu yang ditemukan di lokasi. Uji tersebut bertujuan untuk memastikan asal-usul kayu, apakah berasal dari lahan milik warga atau justru dari aktivitas pembukaan lahan perusahaan yang diduga mengandung unsur tindak pidana.
Hasil uji laboratorium ini akan menjadi alat bukti penting untuk menentukan arah pengusutan lebih lanjut serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan perusakan hutan tersebut.
Diduga Terkait Pembalakan Liar di DAS Garoga dan Anggoli Kasus kayu gelondongan yang kini naik ke tahap penyidikan ini sebelumnya mencuat setelah ditemukan sejumlah batang kayu di kawasan DAS Garoga dan Anggoli, Sumatera Utara. Temuan tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pembalakan liar yang memiliki potensi besar menimbulkan kerusakan lingkungan dan memicu bencana alam.
Bareskrim menilai, berdasarkan hasil penyelidikan awal, terdapat indikasi kuat terjadinya pelanggaran hukum, sehingga perkara ini kini ditangani secara lebih serius melalui proses penyidikan.
Sebelumnya, temuan kayu gelondongan di wilayah terdampak bencana di Sumatera juga sempat menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk di tingkat legislatif, yang membuka peluang pembentukan panitia khusus (pansus) terkait bencana.
Octa.










