majalahsuaraforum.com – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik M Maulana Bungaran sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Penunjukan tersebut menambah pengalaman Maulana di bidang pemerintahan setelah lama berkecimpung dalam dunia hukum dan politik.
Maulana Bungaran mengisi posisi yang sebelumnya ditempati Silmy Karim. Pergantian tersebut dilakukan setelah Silmy menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Nama Maulana bukan sosok baru dalam dunia hukum nasional. Ia pernah bergabung dalam tim advokat pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat menghadapi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam dokumen resmi MK, Maulana Bungaran tercatat sebagai salah satu advokat yang mewakili Prabowo dan Gibran sebagai pihak terkait dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden tersebut.
Selain menjalankan profesi sebagai advokat, Maulana juga memiliki keterlibatan dalam aktivitas politik melalui Partai Gerindra. Ia diketahui menjabat sebagai Sekretaris Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Pengalaman Maulana tidak hanya terbatas pada dunia advokasi dan kepartaian. Pada 2025, ia dipercaya menjadi anggota Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Yudisial untuk periode 2025–2030.
Penunjukan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2025 yang diterbitkan pada 21 Maret 2025. Maulana menjadi salah satu dari lima anggota pansel yang ditugaskan dalam proses seleksi tersebut.
Dengan latar belakang sebagai advokat, keterlibatan dalam tim hukum Prabowo-Gibran, serta pengalaman di Partai Gerindra dan panitia seleksi Komisi Yudisial, Maulana Bungaran kini mendapat kepercayaan untuk mengemban tugas sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pelantikan ini menjadi babak baru dalam perjalanan kariernya, sekaligus menempatkannya dalam jajaran pejabat yang akan mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang imigrasi dan pemasyarakatan.
de.










