majalahsuaraforum.com – Direktur Jenderal Pajak (DJP), Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) maupun Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak hanya sebatas mendukung koordinasi dan penyediaan informasi. Ia memastikan aparat kewilayahan tersebut tidak memiliki tugas melakukan pemeriksaan ataupun memungut pajak dari masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Bimo menyusul munculnya polemik terkait Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang menggantikan Surat Edaran Nomor SE-11/PJ/2020 mengenai Tata Cara Pengumpulan Data Lapangan. Dalam aturan tersebut disebutkan adanya koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk aparat kewilayahan.
“Ini merupakan SE yang ditujukan internal Direktorat Jenderal Pajak. Jadi enggak perlu dipolemikan dan digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak akan melibatkan Babinsa dan segala macam,” ujar Bimo Wijayanto saat konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Bimo menjelaskan, kerja sama dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat desa, maupun unsur kewilayahan lainnya hanya bertujuan membantu DJP memperoleh informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
“Itu koordinasi informasi saja. Jadi di dalam kami menggali informasi bekerja sama dengan multi-stakeholders, salah satunya memang Bintara Pembina Desa dan juga Bhabinkamtibmas. Jadi perangkat desa dan segala macam itu berkoordinasi dengan kita,” kata dia.
Ia kembali menekankan bahwa aparat tersebut tidak menjalankan fungsi perpajakan, baik dalam pemeriksaan maupun penagihan pajak kepada masyarakat.
“Bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak. Sama sekali tidak. Jadi kehadiran di sana itu mendukung koordinasi bersama,” tegasnya.
Menurut Bimo, proses penggalian data yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak saat ini lebih banyak mengandalkan sistem digital dan teknologi informasi. Sejumlah instrumen seperti Coretax, Compliance Risk Management (CRM), serta teknologi geotagging menjadi sarana utama dalam memantau kepatuhan wajib pajak.
Apabila diperlukan klarifikasi terhadap informasi tertentu di lapangan, barulah DJP melakukan koordinasi dengan aparat kewilayahan untuk memperoleh data pendukung.
“Itu pun bukan senjata yang utama. Senjata yang utama sudah lebih canggih. Jadi kita pakai CRM mesin kita, kemudian kita pakai observasi dari geotagging kita, kita pakai Coretax kita,” ucapnya.
“Apabila memang diperlukan klarifikasi, tentu di kewilayahan ada para pembina kewilayahan. Kita kulo nyuwun, kita minta informasi, kita bekerja sama penyediaan informasi,” sambungnya.
Bimo juga meluruskan anggapan bahwa mekanisme tersebut merupakan kebijakan baru. Ia menjelaskan bahwa pola koordinasi dengan aparat kewilayahan sebenarnya telah diterapkan sejak tahun 2020 dan hanya mengalami penyempurnaan melalui surat edaran terbaru pada 2026.
“Jadi enggak perlu dibesar-besarkan di media. Aturan ini sudah ada sejak tahun 2020 sebagai informasi. Jadi hanya penyempurnaan yang dilakukan pada tahun 2026,” jelas Bimo.
Lan.











