Foto. Ist
majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang meliputi benturan kepentingan, suap, dan gratifikasi.
Selain Lalu Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat serta Alvonsus Gani (ALG), Direktur Utama Meconel Sistem Instrument, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penetapan status hukum terhadap ketiganya dilakukan setelah mereka diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Lombok pada Senin (20/7/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka yaitu LAZ, SUD, dan ALG,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers penahanan, Selasa (21/7/2026).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara dugaan benturan kepentingan pada proses pengadaan barang dan jasa, Lalu Ahmad Zaini bersama Sudirman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, terkait dugaan penerimaan suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman sebagai pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun Alvonsus Gani (ALG) selaku pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar ketentuan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum, termasuk mendalami peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Octa.











