Home / Hukum - Kriminal / MIO Indonesia Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

MIO Indonesia Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

majalahsuaraforum.com – Organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Hotman yang dinilai merendahkan martabat jurnalis di ruang publik.

Laporan polisi itu telah diterima dan tercatat dengan nomor STTLP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 20 Juli 2026 pukul 22.32 WIB.

Ketua Umum MIO Indonesia, Ays Prayogie, menegaskan bahwa pelaporan tersebut bukan bertujuan membatasi kebebasan berpendapat ataupun dilandasi kepentingan pribadi. Menurutnya, langkah hukum ini dilakukan untuk menjaga kehormatan profesi wartawan yang dilindungi oleh konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap yang merendahkan dan menghina profesi,” ujar Prayogie di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Selasa (21/7/2026).

Pelaporan tersebut dipicu oleh ucapan Hotman Paris dalam sebuah konferensi pers yang menyatakan bahwa wartawan yang tidak memahami pasal-pasal hukum sebaiknya berhenti menjadi wartawan.

Menurut Prayogie, pernyataan tersebut telah melampaui batas kritik yang wajar karena mempertanyakan kapasitas intelektual jurnalis dan berpotensi membentuk stigma negatif terhadap profesi wartawan di tengah masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa apabila narasumber merasa terdapat kekeliruan dalam pemberitaan atau tidak sependapat dengan pertanyaan wartawan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti menggunakan hak jawab, hak koreksi, maupun mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers, bukan dengan melontarkan pernyataan yang dianggap menghina profesi.

Prayogie juga menegaskan bahwa tugas wartawan adalah melakukan verifikasi, menguji informasi, dan menyampaikan fakta kepada publik, sehingga penghormatan terhadap profesi jurnalistik harus tetap dijaga.

Dalam laporannya, MIO Indonesia mendasarkan pengaduan pada sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur mengenai perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

Selain menempuh jalur hukum, MIO Indonesia juga menyampaikan sikap resminya dengan mengecam segala bentuk intimidasi maupun pelecehan terhadap insan pers. Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum memproses laporan secara profesional, transparan, dan objektif.

Meski demikian, MIO Indonesia menyatakan tetap membuka ruang dialog yang mengedepankan penghormatan terhadap kebebasan pers dan penyelesaian secara bermartabat.

“Kami tidak sedang mencari musuh, panggung, atau sensasi. Kami menyampaikan pesan bahwa profesi wartawan tidak boleh dihina secara sembarangan di ruang publik,” tutur Prayogie.

MIO Indonesia menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh