Home / TNI/Polri / Densus 88 Amankan Terduga Teroris di Ciamis, Dalami Aktivitas Propaganda di Media Sosial

Densus 88 Amankan Terduga Teroris di Ciamis, Dalami Aktivitas Propaganda di Media Sosial

majalalahsuaraforum.com – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang pria berinisial AR yang diduga terlibat dalam aktivitas terorisme di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada Senin (20/7/2026) sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyebaran paham radikal melalui media digital.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Mayndra Eka Wardhana, mengatakan tindakan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang mengarah pada dugaan aktivitas propaganda, perekrutan, serta penghasutan melalui berbagai platform media sosial.

“Densus 88 Antiteror Polri pada Senin, 20 Juli 2026, telah melakukan kegiatan penindakan terhadap seorang pria berinisial AR di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat,” kata Eka dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, dari hasil penyelidikan, petugas menemukan berbagai materi yang diduga memuat narasi radikalisme dan terorisme, termasuk konten yang memberikan legitimasi terhadap tindakan kekerasan.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap AR guna mendalami peran serta keterlibatannya dalam aktivitas yang diselidiki. Proses hukum terus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Eka menegaskan bahwa setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan Densus 88 didasarkan pada alat bukti yang sah serta tetap mengedepankan prinsip-prinsip hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Ia juga menekankan bahwa seluruh proses penyidikan dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Selain menyampaikan perkembangan penanganan perkara, Densus 88 mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam mencegah penyebaran paham ekstremisme, radikalisme, dan terorisme, khususnya melalui ruang digital.

“Densus 88 Antiteror Polri juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif dalam melawan terhadap penyebaran paham ekstremisme, radikalisme maupun terorisme melalui ruang digital. Masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang mengandung ajakan kebencian, pembenaran kekerasan, maupun propaganda kelompok teroris,” ujar Eka.

Lebih lanjut, ia meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau konten yang diduga mengandung unsur propaganda radikalisme dan terorisme di media sosial agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh