Home / Politik / DPR Akan Serap Masukan Parpol dan Pemerhati Pemilu untuk Penyempurnaan RUU Pemilu

DPR Akan Serap Masukan Parpol dan Pemerhati Pemilu untuk Penyempurnaan RUU Pemilu

majalahsuaraforum.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan proses penyusunan dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tetap berlangsung meskipun DPR sedang memasuki masa reses. Langkah tersebut dilakukan dengan menghimpun berbagai masukan dari partai politik maupun kelompok masyarakat agar regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif dan tidak mudah digugat melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dasco menjelaskan, Komisi II DPR RI telah menjadwalkan kunjungan kerja ke sejumlah partai politik nonparlemen. Selain itu, organisasi masyarakat serta kelompok pemerhati kepemiluan juga akan dilibatkan dalam proses penyusunan RUU tersebut.

“Kami (terkait) Undang-Undang Pemilu di masa reses, Komisi II akan berkunjung ke partai non-parlemen untuk menerima masukan. Lalu, kemudian organisasi-organisasi pemerhati pemilu untuk kemudian biar dikompilasi agar undang-undangnya lebih sempurna,” kata Dasco dalam wawancara di Kompleks MPR/DPR RI, Selasa (21/7/2026).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyebut langkah jemput aspirasi tersebut bertujuan menghasilkan undang-undang yang lebih matang sekaligus mengurangi potensi munculnya persoalan hukum di kemudian hari.

Menurutnya, DPR ingin meminimalkan kemungkinan adanya permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Pemilu yang selama ini kerap diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan memunculkan berbagai konsekuensi hukum.

Dasco menilai, putusan MK yang bersifat final dan mengikat terkadang menimbulkan dinamika baru ketika kembali diuji melalui perkara lain dengan substansi yang serupa. Oleh karena itu, penyusunan RUU Pemilu diupayakan sejak awal melibatkan sebanyak mungkin pemangku kepentingan agar menghasilkan regulasi yang lebih kuat dan konsisten.

“Jangan sampai ada JR-JR lagi, sehingga nanti keputusan dari JR itu membingungkan. Karena satu keputusan final dan mengikat, di-JR lagi final dan mengikat lagi. Sementara, itu ada beberapa perbedaan dan persamaan,” tegas Dasco.

Sebelumnya, rencana kunjungan Komisi II DPR RI ke partai-partai nonparlemen juga telah disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima. Ia mengatakan kegiatan tersebut akan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan Komisi II DPR serta perwakilan fraksi-fraksi di DPR.

“Kami mau safari langsung dipimpin oleh Pak Wakil Ketua DPR Pak Dasco bersama pimpinan Komisi II beserta poksi-poksi yang mewakili representatif dari fraksi yang ada,” jelasnya.

Melalui rangkaian kunjungan tersebut, DPR berharap dapat menghimpun berbagai pandangan dan masukan dari berbagai kalangan sehingga RUU Pemilu yang disusun mampu menjadi landasan hukum yang lebih baik bagi penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh