Foto. Ist
majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk memperkuat sistem pengawasan internal sebagai langkah pencegahan praktik gratifikasi di lingkungan kementerian. Salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah melakukan rotasi berkala terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar meminimalkan potensi kolusi dengan penyedia barang dan jasa.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, mengatakan rotasi jabatan secara periodik penting dilakukan, terutama bagi pegawai yang telah lama menempati posisi tertentu sehingga berpotensi mengetahui berbagai celah yang dapat disalahgunakan.
“Kalau perlu dilakukan rotasi periodik itu dilakukan, karena orang yang lama dengan sesuai keahliannya, lama mendalam dan dia di tempat itu dia ahli, dan kalau dia ahli pasti dia akan tahu celah-celahnya,” kata Arif dalam kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi bagi mitra kerja eksternal di Gedung Kemenimipas, Selasa (21/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Arif juga mengingatkan seluruh mitra kerja, khususnya penyedia barang dan jasa, agar tidak memberikan hadiah, fasilitas, maupun bentuk gratifikasi lainnya kepada pegawai Kemenimipas.
“Saya menyampaikan, khususnya untuk seluruh para penyedia layanan, penyedia barang dan jasa, agar tidak menggoda atau tidak memberikan sesuatu ataupun gratifikasi kepada seluruh pegawai yang ada di Kementerian Imipas,” ujarnya.
Arif menjelaskan bahwa gratifikasi memiliki karakter yang berbeda dengan suap. Jika suap umumnya bersifat transaksional, gratifikasi sering kali dilakukan secara bertahap sebagai bentuk membangun kedekatan atau “tanam budi”, yang pada akhirnya dapat memengaruhi independensi seorang pejabat dalam mengambil keputusan.
“Batasannya kalau gratifikasi, suap itu kan transaksional, tapi kalau gratifikasi kadang dia sifatnya tanam budi jadi terus diberikan sehingga memberikan yang bersangkutan itu menjadi mengambil keputusan menjadi tidak independen,” katanya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa KPK memiliki mekanisme penyaringan untuk menentukan apakah suatu pemberian termasuk kategori gratifikasi. Penilaian tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Peraturan KPK, Peraturan Menteri Keuangan, hingga aturan internal masing-masing instansi.
Arif juga mengungkapkan masih terdapat sejumlah area yang dinilai rawan terjadinya gratifikasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Beberapa di antaranya berkaitan dengan pelayanan penerbitan paspor, izin tinggal keimigrasian, persetujuan visa, hingga proses pengadaan barang dan jasa.
“Banyak sekali titik rawannya pada saat menerbitkan paspor, izin tinggal keimigrasian, persetujuan visa, dan lain-lain,” ujar Arif.
“PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) itu selalu di kementerian mana pun tuh masih ada deteksinya,” lanjutnya.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenimipas, Ika Yusanti, menegaskan pentingnya membangun hubungan kerja yang berlandaskan profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Setiap hubungan kerja yang kita jalin harus dibangun atas dasar profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, serta integritas,” kata Ika.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan suatu pekerjaan tidak hanya diukur dari penyelesaian yang tepat waktu dan berkualitas, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
“Ukuran suksesnya suatu pekerjaan itu apabila selesai tepat waktu, tepat kualitas. Dan yang kedua, sukses itu apabila sudah dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya,” ujarnya.
Octa.











