Home / Politik / DPR Minta Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak Dikaji Ulang

DPR Minta Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak Dikaji Ulang

Foto. Ist

majalahsuaraforum.com – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengingatkan pemerintah agar pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak tidak menimbulkan kesan intimidatif terhadap masyarakat. Menurutnya, upaya meningkatkan penerimaan pajak seharusnya dilakukan dengan membangun kesadaran warga, bukan melalui pendekatan yang berpotensi memunculkan rasa takut.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang memuat koordinasi Direktorat Jenderal Pajak dengan sejumlah pihak, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

“Terkait dengan petugas pajak yang menggandeng Babinsa, jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti ya. Jadi menakut-nakuti apa, petugas apa wajib pajak ya seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti dan menimbulkan rasa ketakutan,” kata Saan dalam keterangan pers di Kompleks MPR/DPR RI, Selasa (21/7/2026).

Saan menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dengan melihat dampak yang dapat ditimbulkan di tengah masyarakat. Menurutnya, Babinsa bukan merupakan institusi yang memiliki tugas maupun kewenangan langsung dalam urusan perpajakan.

“Nah, ini, ini penting sekali ya, jadi sebelum melakukan ini penting sekali dari apa, pajak ini untuk memikirkan dampak dengan menggandeng, institusi yang memang bukan, bukan tugasnya ya, bukan ranahnya,” terangnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai pelibatan TNI dalam kegiatan tertentu secara hukum memang dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya ketentuan mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Meski demikian, ia menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan mengenai alasan keterlibatan aparat TNI dalam mendukung pengawasan kepatuhan wajib pajak.

“Secara aturan, pelibatan TNI dalam OMSP memang dimungkinkan. Namun, yang perlu dijelaskan adalah apakah Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, memang telah meminta bantuan kepada TNI,” jelasnya.

Politikus PDI Perjuangan tersebut juga mempertanyakan latar belakang kebutuhan Direktorat Jenderal Pajak menggandeng aparat TNI dalam pelaksanaan tugasnya. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan apakah langkah tersebut didorong oleh keterbatasan sumber daya manusia atau terdapat kendala lain dalam proses pengawasan wajib pajak.

“Jika benar demikian, apa alasan kebutuhannya tersebut? Apakah karena kekurangan personel atau terdapat kendala lain dalam pelaksanaan pengawasan wajib pajak?” tanyanya.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh