foto istimewa
majalahsuaraforum.com – Panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2027–2032 disebut telah selesai dibentuk dan hanya menunggu pengumuman resmi. Informasi tersebut disampaikan anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, yang menyebut proses pembentukan tim seleksi telah memasuki tahap akhir.
Pansel tersebut nantinya bertugas menyeleksi calon anggota KPU yang akan menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu untuk masa jabatan lima tahun mendatang.
Mardani mengungkapkan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengetahui perkembangan pembentukan panitia seleksi tersebut.
“Saya sudah komunikasi dengan Ditjen Polpum. Ditjen Polpum sudah mengirimkan surat ke presiden. Kemudian, saya kontak Wakil Ketua DPR Dasco Sufmi Ahmad, sudah jadi, tinggal belum diumumkan. Nanti sebentar lagi akan diumumkan,” ujar Mardani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Meski menyatakan pembentukan pansel telah rampung, Mardani mengaku belum mengetahui nama-nama yang akan mengisi keanggotaan tim tersebut. Susunan resmi anggota pansel masih menunggu pengumuman dari pemerintah.
Pansel Harus Berintegritas dan Bebas Konflik Kepentingan
Mardani menekankan bahwa anggota pansel KPU harus memiliki integritas serta kapasitas yang memadai dalam menjalankan proses seleksi. Menurutnya, kualitas tim seleksi akan sangat menentukan lahirnya komisioner KPU yang profesional, independen, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat.
Ia mengingatkan agar proses rekrutmen tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menitipkan kandidat yang memiliki kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Jangan pilih yang punya keinginan sehingga nanti memudahkan titipan, tidak boleh. Kita menghadapi indeks demokrasi yang turun, kita perlu lembaga penyelenggara demokrasi yang kuat; dan itu dimulai dari pansel yang berintegritas dan berkapasitas,” tegasnya.
Menurut Mardani, proses seleksi harus berlangsung secara objektif dan transparan. Dengan demikian, calon anggota KPU yang terpilih diharapkan mampu menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu secara profesional serta menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.
Ia juga berharap tim seleksi tidak memberikan ruang bagi intervensi yang dapat memengaruhi independensi proses rekrutmen. Integritas dan kemampuan para anggota pansel dinilai menjadi fondasi penting dalam menentukan kualitas penyelenggara pemilu untuk periode berikutnya.
Pembentukan Pansel Mengacu pada UU Pemilu
Pembentukan panitia seleksi calon anggota KPU mengacu pada Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan ketentuan tersebut, tim seleksi ditetapkan melalui keputusan presiden paling lama enam bulan sebelum masa jabatan anggota KPU periode sebelumnya berakhir.
Sebanyak tujuh anggota KPU periode 2022–2027 telah dilantik pada 12 April 2022. Dengan masa jabatan tersebut, pembentukan pansel untuk periode 2027–2032 dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026.
Undang-Undang Pemilu juga mengatur bahwa jumlah anggota tim seleksi paling banyak 11 orang. Dalam susunannya, keterwakilan perempuan harus diperhatikan dengan jumlah sekurang-kurangnya 30 persen.
Komposisi tim seleksi mencakup tiga orang dari unsur pemerintah, empat orang dari unsur akademisi, dan empat orang dari unsur masyarakat. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pengaturan pembentukan pansel calon anggota KPU.
Setelah terbentuk, pansel akan melaksanakan tahapan seleksi untuk menjaring kandidat komisioner KPU. Nama-nama calon yang memenuhi persyaratan kemudian akan disampaikan untuk mengikuti proses lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga keterangan Mardani disampaikan pada Kamis (22/10/2026), susunan keanggotaan panitia seleksi calon anggota KPU periode 2027–2032 belum diumumkan secara resmi.
Pengumuman tersebut menjadi tahapan yang dinantikan sebelum proses seleksi calon komisioner KPU dimulai. Publik juga diharapkan dapat mencermati proses rekrutmen agar berjalan sesuai aturan dan menghasilkan penyelenggara pemilu yang berintegritas serta independen.
de.












