majalahsuaraforum.com – Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyoroti usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, yang menginginkan agar kerugian negara tidak lagi dimasukkan sebagai bagian dari tindak pidana korupsi. Mardani menilai gagasan tersebut berbahaya dan berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Mardani, korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Oleh sebab itu, upaya penanganannya harus terus diperkuat, bukan justru dilonggarkan melalui perubahan pendekatan hukum yang menghilangkan unsur kerugian negara.
“Usulan bahwa kerugian negara tidak termasuk ke dalam rumpun korupsi, berbahaya. Justru korupsi adalah kejahatan yang sangat luar biasa, harus betul-betul diberi penguatan,” kata Mardani kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Ia menegaskan bahwa kerugian negara tetap harus menjadi salah satu unsur yang diperhitungkan dalam perkara tindak pidana korupsi. Meski demikian, Mardani mengingatkan pentingnya perhitungan kerugian negara yang dilakukan secara adil dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Dan kerugian negara termasuk salah satu dari rumpun korupsi, tentu ada perhitungan yang adil. Gitu,” ujarnya menambahkan.
Luhut Dorong Perubahan Pendekatan Penanganan Korupsi
Sebelumnya, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan gagasan mengenai perubahan cara pandang terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia. Ia mengusulkan agar unsur kerugian negara tidak lagi dijadikan patokan utama dalam menentukan apakah suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai korupsi.
Usulan tersebut muncul di tengah perhatian pemerintah terhadap pengelolaan investasi, termasuk kegiatan bisnis yang dijalankan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Luhut menilai bahwa risiko kerugian merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari aktivitas bisnis dan pengambilan keputusan investasi.
Menurutnya, kerugian yang timbul akibat keputusan bisnis tidak seharusnya secara otomatis diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi. Ia berpandangan bahwa perlu ada pembedaan yang jelas antara kerugian dalam kegiatan usaha dan perbuatan yang memang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Luhut menyampaikan pandangan tersebut setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip pada Rabu (21/10/2026).
Ia menjelaskan bahwa DEN telah menyerahkan hasil kajian mengenai definisi korupsi kepada Presiden. Kajian tersebut, menurut Luhut, merujuk pada standar internasional yang digunakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut.
Kerugian Negara Dinilai Membebani Pengelolaan Investasi
Luhut menilai pendekatan yang diterapkan Indonesia dalam menentukan tindak pidana korupsi berbeda dengan pendekatan yang digunakan negara lain. Ia secara khusus menyoroti keberadaan unsur kerugian negara yang dinilainya dapat menimbulkan kekhawatiran dalam pengambilan keputusan bisnis.
“Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Nah ini saya kira penting,” ujarnya.
Menurut Luhut, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena Danantara mengelola investasi yang hasilnya tidak selalu memberikan keuntungan. Setiap keputusan bisnis memiliki kemungkinan menghadapi risiko, termasuk terjadinya kerugian dalam pelaksanaannya.
Atas dasar itu, DEN melakukan kajian untuk mengevaluasi pendekatan yang selama ini digunakan dalam penanganan perkara korupsi. Luhut berharap hasil kajian tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menyelaraskan kebijakan di Indonesia dengan ketentuan internasional yang menjadi rujukan pemerintah.
Ia juga menyebut Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan terhadap kajian yang disampaikan DEN tersebut.
Perbedaan Pandangan soal Pemberantasan Korupsi
Usulan Luhut tersebut mendapat tanggapan kritis dari Mardani Ali Sera. Bagi PKS, kerugian negara tetap perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam penanganan perkara korupsi, meskipun penghitungan nominal kerugian harus dilakukan secara objektif dan adil.
Perbedaan pandangan ini memperlihatkan adanya perhatian terhadap dua aspek, yakni perlindungan terhadap proses bisnis dan investasi serta penguatan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi.
Di satu sisi, Luhut menekankan perlunya membedakan risiko bisnis dari tindak pidana agar pengelolaan investasi tidak terhambat. Di sisi lain, Mardani mengingatkan bahwa perubahan pendekatan tersebut tidak boleh sampai mengurangi kekuatan upaya pemberantasan korupsi.
Perdebatan mengenai usulan tersebut pun menempatkan persoalan definisi korupsi, penghitungan kerugian negara, dan kepastian hukum sebagai hal yang perlu diperhatikan secara cermat dalam penyusunan kebijakan.
de.












