majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Penegasan tersebut disampaikan untuk merespons usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengenai penghapusan unsur kerugian negara dalam definisi korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa ketentuan mengenai kerugian keuangan negara sudah memiliki landasan hukum yang tegas. Aturan tersebut juga telah dimasukkan ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Pasal 603 dan Pasal 604.
“Diskursus terkait dengan kerugian keuangan negara sudah firm karena memang secara tegas sudah diatur di dalam Undang-Undang Tipikor,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Menurut Budi, pembahasan mengenai pemberantasan korupsi tidak hanya berkutat pada perkara yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. UU Tipikor juga mengatur berbagai bentuk tindak pidana lainnya, termasuk suap, gratifikasi, dan konflik kepentingan.
Ia menjelaskan, unsur kerugian negara yang tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak dapat dipisahkan dari unsur-unsur lain yang harus dibuktikan dalam proses hukum. Penegak hukum, misalnya, perlu membuktikan adanya perbuatan melawan hukum serta tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Budi juga menyampaikan bahwa sejumlah perkara yang ditangani KPK menggunakan ketentuan tersebut telah melalui proses persidangan dan mendapatkan putusan hakim.
“Artinya beda konstruksi tentunya juga akan beda sangkaan pasalnya,” ujarnya.
KPK Dorong Kriminalisasi Empat Jenis Tindak Pidana dalam UNCAC
Alih-alih kembali memperdebatkan keberadaan unsur kerugian keuangan negara, KPK berpandangan bahwa penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia perlu diarahkan pada empat jenis tindak pidana yang tercantum dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi.
Budi menjelaskan, terdapat empat jenis tindak pidana dalam konvensi tersebut yang belum dikriminalisasi secara khusus di Indonesia. Keempatnya dinilai perlu menjadi perhatian dalam upaya memperkuat sistem pemberantasan korupsi nasional.
Jenis pertama adalah foreign bribery, yakni penyuapan terhadap pejabat publik asing. Kedua, bribery in the private sector atau penyuapan yang terjadi di sektor swasta.
Selanjutnya, terdapat trading in influence, yaitu perdagangan pengaruh untuk memperoleh keuntungan tertentu. Jenis keempat adalah illicit enrichment, yakni kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.
Menurut KPK, pengaturan terhadap empat bentuk tindak pidana tersebut dapat menjadi salah satu langkah untuk memperluas jangkauan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Justru yang lebih penting adalah diskursus soal penguatan pemberantasan korupsi melalui empat tindak pidana yang diatur di dalam UNCAC itu yang belum dikriminalisasi di Indonesia,” tutur Budi.
Pernyataan KPK tersebut menegaskan bahwa penguatan pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan pembahasan unsur kerugian negara, tetapi juga mencakup upaya menutup celah hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana korupsi yang telah diatur dalam konvensi antikorupsi internasional.
octa.












