majalahsuaraforum.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang akan menjadi dasar revisi aturan pemilu telah selesai disusun oleh Badan Keahlian DPR. Meski draf tersebut sudah tersedia dan telah masuk pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus) DPR, waktu pasti pembahasannya hingga kini belum ditentukan.
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan pihaknya berharap panitia khusus (pansus) yang akan membahas RUU Pemilu dapat segera dibentuk dan mulai bekerja pada masa persidangan saat ini.
“Iya (sudah dibahas di Bamus). Kita harapkan dalam masa persidangan ini untuk Pansus segera kita bisa mulai, yang mana draf RUU-nya sudah selesai dari Badan Keahlian dan nanti kita akan dengar tentang perubahan itu,” ujar Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
Namun, meskipun draf telah dirampungkan, Komisi II DPR belum memperoleh informasi mengenai jadwal resmi pembahasan RUU tersebut. Penentuan waktu masih menunggu keputusan dari pimpinan DPR.
“Belum, belum ada (jadwalnya), tapi segera nanti pimpinan akan menyampaikan ke Komisi II,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa parlemen telah mulai menyiapkan proses pembahasan revisi UU Pemilu. Pada tahap awal, pembahasan akan dilakukan secara terbatas sebelum nantinya diperluas dengan melibatkan berbagai pihak.
“RUU Pemilu kami tadi sudah bersepakat dengan para ketua fraksi, kita akan mulai melakukan pembahasan secara terbatas,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Selain membahas revisi regulasi, DPR juga berencana menjaring pandangan dari partai politik yang belum memiliki perwakilan di parlemen. Agenda penyerapan aspirasi tersebut sebelumnya belum terlaksana karena sejumlah kegiatan DPR, tetapi direncanakan kembali berjalan pada pekan berikutnya.
“Kemarin karena beberapa kesibukan, itu kunjungan untuk menyerap aspirasi dari partai-partai nonparlemen itu belum sempat dilakukan. Nah, sehingga di minggu depan itu akan mulai dilakukan,” ujarnya.
Berkaitan dengan Seleksi Anggota KPU Rencana percepatan pembahasan revisi UU Pemilu tidak terlepas dari agenda pembentukan panitia seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang direncanakan berlangsung pada Oktober 2026.
DPR ingin sejumlah tahapan awal revisi UU Pemilu dapat dimulai sebelum proses seleksi calon anggota KPU tersebut berjalan. Kendati demikian, Dasco belum menjelaskan secara terperinci bagian mana saja dalam UU Pemilu yang nantinya akan mengalami perubahan.
“Kami menyambut kemungkinan pansel dari KPU yang akan dimulai pada bulan Oktober. Sehingga, kami sebelum itu akan melakukan proses-proses awal dari pembentukan Undang-Undang Pemilu atau revisi Undang-Undang Pemilu,” tutur Dasco.
Sebelumnya, pembahasan mengenai jadwal revisi UU Pemilu direncanakan masuk dalam agenda rapat pimpinan (rapim) dan Bamus DPR pada Selasa (18/8/2026).
“Kami akan rapimkan dan bamuskan hari Selasa besok, nanti soal itu,” pungkasnya.
Dengan rampungnya draf RUU Pemilu, proses revisi aturan pemilu kini telah memasuki tahap persiapan pembahasan di DPR. Namun, DPR belum menetapkan jadwal pasti pembentukan pansus maupun tahapan pembahasan selanjutnya.
Selain itu, substansi perubahan yang akan dimuat dalam revisi UU Pemilu juga belum disampaikan secara terbuka. Kejelasan mengenai agenda pembahasan masih menunggu keputusan pimpinan DPR.
Dw.











