majalahsuaraforum.com – Komisi XIII DPR RI membuka peluang pembentukan lembaga khusus yang bertugas menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Gagasan tersebut muncul seiring semakin kompleksnya modus perdagangan manusia yang berkembang mengikuti kemajuan teknologi digital.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai TPPO telah memenuhi karakteristik sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Karena itu, menurutnya, diperlukan kajian apakah penanganannya membutuhkan lembaga khusus dengan kewenangan yang lebih terfokus.
“Karena hampir semua extraordinary crime itu ada badan yang menangani. Untuk itu, kita lihat dalam revisi ini (UU TPPO) arahnya akan ke mana. Apakah dibutuhkan setingkat badan?,” kata Willy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Willy mengatakan kemungkinan membentuk institusi khusus tersebut sangat terbuka untuk dibahas dalam proses revisi Undang-Undang tentang TPPO. Keputusan mengenai bentuk kelembagaan nantinya akan mempertimbangkan kebutuhan penanganan kasus perdagangan orang yang semakin luas.
“Sangat terbuka saya pikir, karena extraordinary selalu refer (merujuk) ke sana,” kata dia.
Modus TPPO Semakin Kompleks Willy menjelaskan pola perdagangan orang terus berubah seiring perkembangan teknologi dan digitalisasi. Kasus TPPO saat ini tidak hanya berkaitan dengan eksploitasi pekerja migran, tetapi juga telah berkembang ke berbagai bentuk kejahatan lainnya.
Modus yang ditemukan antara lain penipuan daring atau online scamming, eksploitasi seksual, hingga perdagangan organ tubuh. Dalam sejumlah kasus, jaringan tersebut bahkan melibatkan sindikat lintas negara.
“Kita di satu sisi melawan sindikat yang well organized, tapi di sisi yang lain korban ini diisolasi, dijebak, segala macam. Jadi tidak apple to apple,” tutur Willy.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat upaya pemberantasan TPPO membutuhkan koordinasi yang lebih kuat. Kerja sama tidak cukup dilakukan hanya di dalam negeri, tetapi juga perlu diperkuat melalui hubungan bilateral, multilateral, serta kerja sama regional di kawasan ASEAN.
Willy menyebut sejumlah negara di kawasan, seperti Kamboja, Vietnam, dan Myanmar, perlu menjadi perhatian dalam upaya memperkuat pemberantasan jaringan perdagangan orang.
DPR Siapkan Peta Jalan Penanganan TPPO Selain membuka peluang pembentukan badan khusus, Willy mengatakan Partai NasDem akan menyusun peta jalan penanganan TPPO. Peta jalan tersebut nantinya mencakup langkah mitigasi sekaligus kebutuhan kelembagaan dalam menghadapi kejahatan perdagangan manusia.
Komisi XIII DPR juga berencana melakukan kunjungan kerja ke dua wilayah untuk melihat secara langsung persoalan TPPO. Kunjungan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai rantai perdagangan orang, mulai dari proses perekrutan hingga keberangkatan korban.
Willy menegaskan upaya pemberantasan TPPO harus dilakukan secara serius agar generasi muda tidak terus menjadi sasaran sindikat perdagangan manusia.
“Kita tidak ingin anak-anak muda kita, generasi muda kita dijebak dalam situasi yang benar-benar tidak hanya uncertainty (ketidakpastian), tapi benar-benar perbudakan. Ini harus kita hentikan,” tambah Willy menegaskan.
Dengan semakin beragamnya modus TPPO dan keterlibatan jaringan internasional, DPR kini mempertimbangkan penguatan sistem penanganan, termasuk kemungkinan membentuk badan khusus. Gagasan tersebut akan dikaji lebih lanjut bersamaan dengan proses revisi UU TPPO.
Dw.










