majalahsuaraforum.com – Pemerintah menyiapkan anggaran Rp3 triliun untuk program insentif pembelian motor listrik. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut besaran insentif yang diberikan akan mencapai Rp3 juta untuk setiap unit motor listrik.
Besaran tersebut mengalami penurunan dibandingkan rencana sebelumnya yang berada di angka Rp5 juta per unit. Dengan anggaran Rp3 triliun, pemerintah merancang program insentif untuk sebanyak 1 juta unit motor listrik.
“Yang sekarang kalo 1 juta (motor) itu (insentif) Rp3 juta,” ujar Purbaya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Meski pemerintah menyiapkan anggaran untuk 1 juta unit, Purbaya mengakui kapasitas produksi motor listrik nasional saat ini belum mampu memenuhi jumlah tersebut.
Menurutnya, produksi motor listrik dalam negeri pada 2026 diperkirakan hanya sekitar 200 ribu unit. Bahkan, kemampuan produksi hingga penghujung tahun masih diperkirakan berada jauh di bawah target 1 juta unit.
“Itu masih kita lihat, apakah daya serapnya cukup tahun ini untuk menyerap semua uang itu, kayaknya sih nggak. Kan kapasitas produksi motor nasional belum sampai 1 juta kan, Ada yang cuma 20.000 saya pikir paling 100.000sampai akhir tahun,” kata dia.
Kondisi tersebut membuat pemerintah memperkirakan anggaran insentif yang telah disiapkan tidak akan terserap seluruhnya pada tahun ini.
Purbaya mengatakan pemerintah masih akan melihat perkembangan program tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan melakukan penyesuaian terhadap besaran insentif.
“Iya itu programnya, jadi 1 juta itu pasti enggak habis tahun ini kan kalau kita lihat. Jadi nanti saya pikirkan apa bisa ditambah,” tuturnya.
Besaran Subsidi Sempat Direncanakan Rp5 Juta Sebelumnya, pemerintah masih melakukan pembahasan mengenai kelanjutan program subsidi motor listrik, termasuk menentukan nilai insentif yang akan diberikan kepada masyarakat.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya mengatakan pemerintah belum menetapkan besaran subsidi maupun mekanisme pelaksanaannya. Pembahasan dilakukan oleh tim teknis dari kementerian terkait.
“Belum. Belum diumumkan, saya kira masih dalam tahap pembahasan di tim teknis mengenai berapa jumlah subsidinya, metodenya seperti apa, bisnis prosesnya seperti apa nanti kita bahas antara tim teknis, antara kedua kementerian,” ujar Agus kepada wartawan, di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Sebelumnya, Purbaya juga sempat menyampaikan bahwa besaran subsidi motor listrik yang direncanakan berada di angka Rp5 juta per unit. Namun, implementasi angka tersebut masih menunggu ketentuan resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Kalau angka 5 juta bersubsidi, saya masih harus kita tunggu PMK-nya Karena sekali lagi memang masih dibahas antara tim teknis seperti apa,” kata Menperin Agus.
Agus menilai subsidi Rp5 juta per unit merupakan besaran yang cukup baik untuk mendorong masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik.
Menurutnya, kondisi geopolitik global, termasuk gangguan yang terjadi di kawasan Selat Hormuz, menjadi pengingat bagi Indonesia untuk memperkuat ketahanan energi dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak impor.
“Jadi kita pemerintah memberikan satu pesan, bahwa lesson learned yang kita dapat dari kejadian-kejadian geopolitik termasuk di Hormuz, pertama kita harus perkuat ketahanan energi kita dengan demikian, pengurangan-pengurangan dari kebutuhan BBM yang harus kita impor menjadi penting. Jadi angka Rp5 juta itu, saya kira angka yang cukup baik,” jelasnya.
Dengan penetapan insentif Rp3 juta per unit, pemerintah kini menghadapi tantangan lain berupa keterbatasan kapasitas produksi nasional. Target program yang mencakup hingga 1 juta motor listrik berpotensi tidak terserap seluruhnya dalam satu tahun, sehingga pemerintah masih mempertimbangkan mekanisme pemanfaatan anggaran tersebut secara bertahap.
Lan.











