Foto. Ist
majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Operasi tersebut menjadi OTT ke-19 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2026 dan menyasar jajaran pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq termasuk pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
“Ada rektor juga,” kata Setyo, Jumat (21/8/2026).
Selain Rektor Unsoed, KPK juga menangkap dua wakil rektor. Mereka adalah Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof Noor Farid serta Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof Norman Arie Prayogo.
Setyo telah mengonfirmasi bahwa kedua pejabat tersebut turut dibawa dalam rangkaian OTT yang dilakukan KPK. Namun, hingga saat ini belum seluruh pihak yang diduga diamankan dapat dipastikan identitasnya.
Dua pejabat lain di lingkungan Rektorat Unsoed yang masih belum dipastikan keterlibatannya dalam OTT tersebut adalah Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed Prof Kuat Puji Prayitno serta Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Unsoed Prof Waluyo Handoko.
Ketika dikonfirmasi mengenai kemungkinan kedua pejabat tersebut turut diamankan, Setyo mengatakan dirinya belum memperoleh perkembangan terbaru dari tim yang berada di lapangan.
“Detail pihak yang dibawa ke Jakarta, saya belum update,” katanya.
KPK selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami perkara yang menjadi dasar operasi tangkap tangan sekaligus menentukan status hukum masing-masing pihak.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.
Setelah proses pemeriksaan selesai, KPK akan menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang diperoleh dalam operasi tersebut.
Octa.











