majalahsuaraforum.com — Komisi III DPR menunda rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas persoalan agraria setelah tidak ada satu pun perwakilan Bareskrim Polri yang hadir dalam agenda tersebut.
Rapat yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026), sejatinya dihadiri pimpinan dan anggota Komisi III DPR. Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Sartika bersama sejumlah undangan lainnya juga telah hadir.
Namun, sampai rapat sempat diskors dan kembali dimulai sekitar pukul 10.30 WIB, perwakilan Bareskrim Polri tidak kunjung terlihat. Kondisi tersebut kemudian menuai kekecewaan dari sejumlah anggota Komisi III DPR.
Absennya Bareskrim juga menjadi perhatian karena institusi tersebut disebut sudah dua kali tidak menghadiri rapat yang membahas persoalan agraria. Para anggota Komisi III menilai kehadiran Bareskrim diperlukan agar pembahasan konflik agraria dapat dilakukan secara menyeluruh.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Siti Aisyah meminta agar forum tersebut dihargai dengan kehadiran pihak Bareskrim. Ia menilai ketidakhadiran Bareskrim dapat membuat hasil rapat sulit diteruskan secara langsung kepada jajaran kepolisian di daerah.
“Kami meminta supaya forum ini dihargai ketika kabareskrim tidak hadir karena nanti keputusan-keputusan yang diambil tidak bisa langsung diturunkan ke bawah ke Polda dan reskrim kami meminta ini diundurkan,” ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Siti Aisyah.
Senada dengan Siti, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Martin Tumbelaka meminta Bareskrim Polri menunjukkan penghargaan terhadap agenda rapat DPR. Ia berharap institusi tersebut dapat memastikan kehadiran dalam pertemuan berikutnya yang akan kembali membahas persoalan konflik agraria.
Permintaan serupa disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Soedeson Tandra. Ia menilai pembahasan persoalan agraria membutuhkan keterangan langsung dari seluruh pihak terkait.
“Kita ini harusnya sebagai lembaga pengawas kalau nanti kita ini mendengar dari salah satu pihak kan enggak benar ini mendengar dari kedua belah pihak secara langsung agar kebijakan-kebijakan itu dapat kita lakukan,” katanya.
Menurut Soedeson, Komisi III DPR memiliki fungsi pengawasan sehingga informasi yang diterima dalam rapat harus berasal dari pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan yang sedang dibahas. Dengan demikian, keputusan atau kebijakan yang dihasilkan dapat mempertimbangkan keterangan dari kedua belah pihak.
Setelah mendengar berbagai keberatan dari anggota Komisi III DPR, pimpinan rapat akhirnya memutuskan untuk menunda pembahasan. Rapat berikutnya akan dijadwalkan kembali dengan mempertimbangkan kehadiran perwakilan Bareskrim Polri.
Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana mengatakan belum ada waktu pasti untuk melanjutkan rapat tersebut. Ia memastikan rapat akan kembali digelar setelah pihak Bareskrim dapat hadir.
“Tentunya kita sudah berkesimpulan dari teman-teman anggota Komisi III karena perwakilan belum ada kita tunda dahulu rapat ini sampai waktu belum ditentukan sekarang,” katanya.
Dw.











