Foto. Ist
majalahsuaraforum.com – Kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengikuti pendidikan kedinasan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan kembali dibuka. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi membuka penerimaan calon Taruna-Taruni Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan (Poltekimipas) untuk tahun anggaran 2026.
Dalam pengumuman penerimaan tersebut, Kemenimipas menyebut tersedia 405 formasi pendidikan kedinasan. Pendaftaran berlangsung mulai 18 Agustus hingga 30 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Calon peserta perlu mencermati seluruh ketentuan sebelum mendaftar. Persyaratan tidak hanya mencakup dokumen administrasi, tetapi juga batas usia, pendidikan, kondisi kesehatan, tinggi badan, status perkawinan, hingga kesediaan mengikuti ketentuan selama masa pendidikan.
Enam Program Studi Poltekimipas Poltekimipas merupakan perguruan tinggi kedinasan di bawah Kemenimipas yang menyelenggarakan pendidikan pada bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.
Pada penerimaan 2026, terdapat enam program studi yang dapat menjadi pilihan calon Taruna-Taruni, yakni:
D-4 Teknik Pemasyarakatan.
D-4 Manajemen Pemasyarakatan.
D-4 Bimbingan Kemasyarakatan.
D-4 Hukum Keimigrasian.
D-4 Administrasi Keimigrasian.
D-4 Manajemen Teknologi Keimigrasian.
Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Poltekimipas diatur dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Penerimaan tahun ini juga menjadi bagian dari seleksi sekolah kedinasan 2026 yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan diundangkan sehari setelahnya, yakni 16 Juli 2026. Regulasi ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur seleksi penerimaan mahasiswa, praja, dan taruna sekolah kedinasan.
Persyaratan Calon Taruna-Taruni Berdasarkan informasi resmi Kemenimipas, calon peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Ketentuan tersebut meliputi:
Warga Negara Republik Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan.
Lulusan SLTA atau sederajat dengan nilai rata-rata ijazah minimal 70.
Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada awal tanggal pengumuman pendaftaran seleksi.
Memiliki tinggi badan minimal 168 cm untuk laki-laki dan 160 cm untuk perempuan.
Memiliki berat badan yang seimbang atau ideal berdasarkan hasil pengukuran saat tes kesehatan.
Sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki cacat fisik maupun mental, bebas narkoba, serta tidak memiliki penyakit menular seperti HIV/AIDS dan Hepatitis B.
Tidak menggunakan kacamata atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, tidak buta warna, serta tidak memiliki riwayat patah tulang.
Tidak mempunyai kondisi atau perilaku yang termasuk dalam daftar larangan pada persyaratan kesehatan dan pemeriksaan seleksi.
Bagi laki-laki, tidak memiliki tato atau bekas tato maupun tindik atau bekas tindik di telinga dan anggota tubuh lainnya. Pengecualian diberikan untuk tato atau tindik adat yang dibuktikan dengan surat keterangan ketua adat.
Bagi perempuan, tidak memiliki tato atau bekas tato maupun tindik atau bekas tindik pada anggota tubuh selain telinga. Tato atau tindik adat dapat dikecualikan dengan bukti surat keterangan ketua adat.
Belum pernah menikah secara negara, adat, maupun agama dan dapat membuktikannya melalui surat keterangan lurah atau kepala desa.
Bersedia tidak menikah selama menjalani pendidikan.
Bagi perempuan, belum pernah melahirkan dan tidak sedang hamil.
Bagi laki-laki, belum pernah memiliki anak biologis.
Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana, yang dibuktikan dengan SKCK.
Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat dari status sebagai PNS, pegawai BUMN, sekolah tinggi kedinasan, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, maupun pegawai swasta sesuai ketentuan.
Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam politik praktis.
Tidak pernah melakukan atau terlibat dalam pelanggaran seleksi CPNS, PPPK, atau sekolah kedinasan.
Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di wilayah Indonesia.
Tidak sedang menjalani ikatan dinas atau bekerja pada instansi maupun perusahaan lain.
Tidak membuat atau menyebarkan berita palsu, fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, judi online, maupun pornografi melalui media sosial atau media lainnya.
Bersedia mengganti biaya pendidikan apabila tidak menyelesaikan pendidikan karena mengundurkan diri.
Dengan banyaknya ketentuan yang harus dipenuhi, calon peserta perlu memastikan kondisi dan dokumen yang dimiliki telah sesuai sebelum melakukan pendaftaran.
Formasi Sekolah Kedinasan 2026 Selain Poltekimipas, pemerintah juga membuka penerimaan peserta didik pada sejumlah sekolah kedinasan lainnya.
Berdasarkan informasi Kementerian PANRB, formasi yang tersedia meliputi:
Sekolah Kedinasan
Formasi
IPDN di bawah Kementerian Dalam Negeri
1.410
22 sekolah kedinasan di bawah Kementerian Perhubungan
891
PKN STAN di bawah Kementerian Keuangan
1.000
Poltek SSN di bawah BSSN
50
Politeknik Statistika STIS di bawah BPS
564
Politeknik Pengayoman Indonesia di bawah Kementerian Hukum
250
Poltekimipas di bawah Kemenimipas
375
STMKG di bawah BMKG
130
STIN di bawah BIN
100
Secara keseluruhan, kebutuhan peserta didik sekolah kedinasan yang disiapkan pemerintah mencapai 4.770 formasi.
Namun, terdapat perbedaan jumlah formasi Poltekimipas dalam dua informasi pemerintah. Pengumuman Kemenimipas mengenai penerimaan calon Taruna-Taruni Poltekimipas 2026 mencantumkan 405 formasi, sedangkan daftar kebutuhan sekolah kedinasan dari Kementerian PANRB mencatat 375 formasi.
Karena adanya perbedaan tersebut, calon peserta disarankan menjadikan pengumuman resmi Kemenimipas dan informasi yang tercantum di portal SSCASN sebagai acuan utama saat melakukan pendaftaran.
Cara Memantau Informasi Seleksi Informasi mengenai penerimaan Poltekimipas dapat dipantau melalui kanal resmi pemerintah. Kemenimipas menyediakan informasi khusus mengenai penerimaan calon Taruna-Taruni sekolah kedinasan tahun anggaran 2026.
Sementara itu, portal SSCASN BKN digunakan sebagai sarana pendaftaran sekaligus sumber informasi terkait pelaksanaan seleksi sekolah kedinasan.
Calon peserta sebaiknya mencermati setiap pembaruan mengenai jadwal, persyaratan, serta mekanisme seleksi. Informasi dapat dicocokkan melalui pengumuman penerimaan calon Taruna-Taruni Kemenimipas 2026, pengumuman pendaftaran Poltekimipas 2026, serta portal SSCASN BKN.
Dengan demikian, peserta diimbau tidak menjadikan informasi dari akun atau situs tidak resmi sebagai acuan utama. Seluruh persyaratan, jadwal, jumlah formasi, dan mekanisme seleksi harus dipastikan berdasarkan pengumuman resmi pemerintah.
Dw.











