Foto. Ist
majalahsuaraforum.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan sejumlah barang yang disita dari rumah keluarganya. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Barang yang diminta untuk dikembalikan tersebut antara lain emas seberat 74 kilogram dan uang tunai dalam jumlah ratusan miliar rupiah. Barang-barang tersebut sebelumnya disita penyidik dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, meminta hakim memerintahkan pihak termohon mengembalikan seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang telah diambil atau disita.
“Memerintahkan turut termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan,” kata kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, dalam sidang dikutip dari Antara.
Penyitaan Rumah Keluarga Dipersoalkan Dalam petitum permohonan praperadilan, pihak Febrie juga mempersoalkan tindakan penyitaan yang dilakukan termohon pada 9 Juli 2026.
Penyitaan tersebut dilakukan terhadap rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, yang juga disebut Perumahan Bogor Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pihak Febrie menilai tindakan penyitaan terhadap rumah tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Barang-barang yang menjadi objek perkara berkaitan dengan penyidikan dugaan TPPU. Dalam kasus tersebut, penyidik menemukan emas sebanyak 74 kg serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus tersebut di Sentul, Jawa Barat.
Kuasa Hukum Soroti “Teori Pohon Beracun”
Setelah persidangan, Febri Diansyah menjelaskan bahwa barang yang disita dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yakni barang pribadi milik Febrie dan barang yang merupakan kepunyaan keluarga.
“Foto keluarga yang itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik. Sedangkan, barang-barang lain yang disita, isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun dalam hukum. Jadi, kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan,” ujar Febri.
Menurut Febri, barang-barang pribadi seperti dokumen dan pigura foto seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara itu, pihaknya juga mempersoalkan keabsahan seluruh barang bukti yang diperoleh melalui proses penggeledahan dan penyitaan.
Ia berpendapat bahwa apabila tindakan awal dalam memperoleh barang bukti dinyatakan tidak sah, maka barang tersebut tidak seharusnya digunakan sebagai alat bukti untuk proses hukum berikutnya.
Perkara Praperadilan Febrie Permohonan praperadilan pertama yang diajukan Febrie Adriansyah tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara tersebut diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Adapun pihak yang menjadi termohon terdiri atas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Permohonan praperadilan tersebut berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.
Selain mempersoalkan tindakan penyitaan, permohonan tersebut juga berkaitan dengan penetapan status tersangka serta upaya paksa penahanan yang dilakukan dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Octa.











