Home / Hukum - Kriminal / Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 22 Kg Emas ke Hong Kong, Dua WN Cina Jadi Tersangka

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 22 Kg Emas ke Hong Kong, Dua WN Cina Jadi Tersangka

majalahsuaraforum.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan seberat 22,317 kilogram yang hendak dibawa keluar Indonesia melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Dalam kasus tersebut, dua warga negara Cina berinisial ZL dan ZC telah ditetapkan sebagai tersangka.

Puluhan emas batangan yang diamankan terdiri dari 30 keping dengan perkiraan nilai pasar mencapai sekitar Rp60 miliar. Barang tersebut diketahui tidak disertai dokumen kepabeanan maupun perizinan ekspor sebagaimana dipersyaratkan.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky, menjelaskan penindakan dilakukan setelah petugas intelijen mencermati pola pergerakan kedua penumpang yang dianggap mencurigakan.

“Kedua penumpang tersebut teridentifikasi memiliki pola pergerakan yang mencurigakan, serta terkait dengan jaringan yang sebelumnya sudah diungkap,” kata Hengky dalam paparan di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (18/8/2026).

Kedua tersangka diketahui hendak melakukan perjalanan dengan rute Jakarta-Hong Kong. Berdasarkan hasil analisis intelijen, Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Aviation Security (Avsec), pihak maskapai, dan Imigrasi untuk memantau pergerakan keduanya.

Ditangkap Menjelang Pesawat Berangkat Petugas kemudian menghentikan ZL dan ZC di sekitar area boarding gate ketika keduanya bersiap menaiki pesawat. Penerbangan yang akan mereka gunakan dijadwalkan berangkat pada pukul 23.50 WIB.

“Sehingga kedua target tersebut kami intercept di dekat boarding gate. Jadi posisinya sudah di dalam, di boarding gate, sudah siap-siap untuk berangkat atau untuk masuk pesawat,” ujar Hengky.

Berdasarkan keterangan Bea Cukai, penindakan dilakukan pada pukul 23.36 dan 23.48 WIB. Artinya, kedua penumpang tersebut diamankan hanya beberapa menit sebelum pesawat meninggalkan Bandara Soekarno-Hatta.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan bahwa kedua tersangka menggunakan cara berbeda untuk menyembunyikan emas.

Emas Ditempel di Tubuh ZL diketahui membawa 23 keping emas batangan dengan total berat 14,080 kilogram. Nilai emas tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp38 miliar.

Emas tersebut disembunyikan menggunakan metode body strapping. Dengan cara tersebut, emas ditempelkan pada tubuh kemudian ditutupi pakaian yang telah dimodifikasi agar tidak terlihat dari luar.

“Modusnya ditempelkan pada tubuh penumpang atau disebut dengan body strapping,” kata Hengky.

Ia menjelaskan, emas ditempatkan pada bagian tubuh tertentu dan ditutupi dengan pakaian yang sudah dimodifikasi.

“Jadi setelah itu kemudian dia pakai baju, dia pakai celana, sehingga tidak terlihat dari luar, di lingkar perut dan di celana, di modifikasi,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka ZC membawa tujuh keping emas dengan berat total 8,237 kilogram. Nilai emas yang dibawanya diperkirakan mencapai sekitar Rp22,2 miliar.

Berbeda dengan ZL, ZC menyembunyikan emas tersebut di dalam sebuah pouch. Pouch tersebut kemudian dimasukkan ke dalam koper kabin yang dibawanya.

Bea Cukai Duga Ada Oknum Petugas Bandara Dalam pemeriksaan lebih lanjut terhadap ZC, petugas menemukan indikasi adanya keterlibatan oknum petugas bandara.

Oknum tersebut diduga memanfaatkan akses jalur operasional bandara untuk membantu memindahkan emas dari terminal domestik menuju terminal internasional dengan menggunakan kursi roda.

Serah terima emas antara ZC dengan oknum petugas bandara diduga berlangsung di area toilet. Setelah itu, emas ditempatkan ke dalam koper kabin.

Dugaan tersebut diketahui setelah Bea Cukai bersama Avsec menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di area bandara.

“Berdasarkan hasil penelusuran, kami juga bekerjasama dengan teman-teman dari AVSEC, meneliti CCTV, kemudian dari hasil pengamatan kami, diduga ada keterlibatan oknum petugas bandara,” kata Hengky.

Kasus Naik ke Tahap Penyidikan Dari dua penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan keseluruhan 30 keping emas batangan dengan berat 22,317 kilogram. Nilai pasar seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp60 miliar.

Seluruh emas yang ditemukan tidak memiliki dokumen kepabeanan dan perizinan ekspor yang diperlukan.

Hengky mengatakan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Menurutnya, penyidik menemukan unsur tindak pidana penyelundupan di bidang kepabeanan.

“Untuk tindak lanjut, terhadap kedua kasus ini, telah dilakukan gelar perkara, dan statusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Jadi, statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, karena sudah memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan, tindak pidana di bidang kepabeanan,” kata Hengky.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyampaikan kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Kantor Pusat Bea Cukai.

“Kemudian para tersangka ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di kantor pusat sini,” kata Djaka.

Kedua tersangka dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Penyelundupan Emas Terus Dipantau Kasus 22,317 kilogram emas ini menjadi bagian dari rangkaian pengungkapan upaya ekspor emas ilegal melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Sebelumnya, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pada 10 dan 11 Agustus 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Avsec juga menggagalkan dua upaya ekspor emas. Dari dua penindakan tersebut, petugas mengamankan emas seberat 23,793 kilogram dengan perkiraan nilai pasar sekitar Rp63 miliar.

Dari berbagai pengungkapan itu, petugas menemukan sejumlah variasi modus penyelundupan. Cara yang digunakan antara lain menyembunyikan emas di tubuh, memodifikasi pakaian, menggunakan metode body strapping, memasukkan emas ke dalam tas hand carry, hingga memanfaatkan jalur operasional bandara.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan pelaku cenderung mengubah metode setelah modus yang digunakan sebelumnya berhasil diketahui aparat.

“Beberapa kali tertangkap yang dalam bentuk lempengan logam emas ini di metal detektor bandara bisa mendeteksi tentunya mereka akan merubah modus-modus yang lain,” kata Irhamni.

Ia juga mengungkap adanya modus baru yang ditemukan aparat, yakni mengubah emas menjadi bentuk bubuk kemudian menyembunyikannya di dalam pakaian dalam.

“Salah satu modus terbarunya adalah dengan bubuk dimasukkan ataupun ditempatkan di dalam pakaian dalam. Kemudian diubah menjadi bubuk ditambur robat kimia seperti gel sehingga tidak terdeteksi dengan alat deteksi yang ada di bandara Soekarno-Harta. Ini menjadi modus baru kami temukan kemarin,” kata Irhamni.

Lan..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh