Foto. Ist
majalahsuaraforum.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit perkebunan sawit, Selasa (18/8/2026). Dalam perkara tersebut, delapan mantan pejabat strategis internal bank BUMN didakwa melakukan rekayasa laporan keuangan yang disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp922,45 miliar.
Delapan terdakwa dalam perkara ini yakni Kuswiyoto Ak, Susy Liestiowaty, Wahyu Sulistiyono, Irwan Junaedy, Lina Sari, Achmad F.C Barir, Kokok Alun Akbar, dan Tina Priatina.
Dalam dakwaannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Fauzi Isra, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengungkap bahwa dugaan perbuatan para terdakwa berlangsung dalam kurun 2011 hingga 2024.
Sejumlah lokasi disebut dalam dakwaan, mulai dari kantor pusat bank BUMN di Jakarta hingga kantor PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) di Palembang. Perkara tersebut juga berkaitan dengan sejumlah area perkebunan di Musi Rawas Utara dan Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kredit PT BSS Diduga Disokong Data yang Bermasalah Dalam perkara PT BSS, jaksa mengungkap adanya pengajuan kredit investasi untuk pembangunan kebun sawit inti dan plasma.
Salah satu fasilitas kredit untuk kebun inti diajukan senilai Rp479,14 miliar untuk lahan seluas 8.820 hektare. Sementara kredit untuk kebun plasma yang diajukan melalui Koperasi Tri Tunggal Jaya mencapai Rp221,17 miliar dengan luas lahan sekitar 5.000 hektare.
Namun, pengajuan tersebut disebut tidak dilengkapi daftar nominatif petani maupun peserta yang telah ditetapkan kepala daerah. Daftar nominatif tersebut justru baru ditetapkan setelah fasilitas kredit memperoleh persetujuan dan dana dicairkan.
Jaksa juga menemukan adanya 100 nama peserta plasma di Desa Jadi Mulya yang disebut tidak memiliki lahan dan bukan merupakan warga desa tersebut. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya persoalan dalam proses analisis terhadap calon debitur.
Selain masalah data peserta, jaksa menduga terdapat rekayasa terhadap laporan keuangan PT BSS melalui mekanisme recasting.
Dalam proses tersebut, utang jangka pendek diubah menjadi utang jangka panjang. Sementara utang pemegang saham dicatat sebagai ekuitas. Perubahan tersebut membuat kondisi rasio keuangan perusahaan terlihat memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan fasilitas kredit.
Pengajuan Kredit PT SAL Juga Dipersoalkan Dugaan pelanggaran serupa juga ditemukan dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT SAL.
Dalam perkara tersebut, para terdakwa didakwa mengusulkan kredit investasi untuk pembangunan kebun inti sekitar Rp474 miliar dan kebun plasma sekitar Rp202,99 miliar.
Jaksa menyebut pengajuan kredit tersebut tidak disertai daftar nominatif petani. Selain itu, pemeriksaan langsung ke lapangan juga tidak dilakukan untuk memastikan keberadaan serta kebenaran data para petani yang tercatat sebagai peserta.
Analisis terhadap kondisi keuangan PT SAL juga disebut mengalami recasting. Akibat perubahan tersebut, rasio likuiditas dan Debt Equity Ratio (DER) perusahaan mengalami perubahan signifikan.
Padahal, batas maksimal DER yang diperbolehkan disebut berada di angka 300 persen. Meski demikian, fasilitas kredit tetap disetujui.
Persoalan kembali muncul ketika memasuki tahap pencairan kredit. PT SAL disebut mencairkan kredit kebun inti di luar IDC sebesar Rp309,54 miliar untuk area tertanam seluas 8.000 hektare.
Namun, berdasarkan data Geographic Information System (GIS) BSS Group, luas lahan yang benar-benar ditanami hanya sekitar 7.057,19 hektare.
Untuk kebun plasma, pencairan kredit disebut mencapai Rp92,81 miliar untuk lahan seluas 1.725 hektare. Sementara data GIS menunjukkan luas lahan yang tertanam hanya 1.255,07 hektare.
Jaksa menduga dana kredit tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk pembangunan perkebunan sawit sebagaimana tujuan awal pemberian fasilitas.
Dalam dakwaan, sebagian dana disebut dialirkan sebagai pinjaman kepada perusahaan afiliasi. Selain itu, terdapat pula penggunaan dana untuk pengembalian pinjaman kepada pemegang saham tanpa persetujuan dari bank BUMN.
Kerugian Negara Mencapai Rp922,45 Miliar Jaksa menyatakan rangkaian perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp922,45 miliar. Nilai kerugian tersebut mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Nilai tersebut terdiri dari kerugian terkait kredit terhadap PT BSS sebesar Rp666,00 miliar dan PT SAL sebesar Rp256,45 miliar berdasarkan laporan pemeriksaan BPK RI tertanggal 30 Januari 2026,” ungkap jaksa membacakan dakwaan.
Selain menyebabkan kerugian negara, jaksa juga mendakwa para terdakwa turut memperkaya pihak lain. Salah satu pihak yang disebut memperoleh keuntungan adalah Wilson Sutantio, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT BSS dan PT SAL.
Atas dugaan perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa juga mengajukan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Sumsel Tetapkan 14 Tersangka Perkara tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang sebelumnya dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Dalam pengembangan kasus, Kejati Sumsel telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari lingkungan bank BUMN maupun PT BSS dan PT SAL.
Untuk mengungkap perkara tersebut, jaksa penyidik juga telah memeriksa sebanyak 115 saksi.
Sidang perdana terhadap delapan mantan pejabat bank BUMN tersebut menjadi tahapan awal proses persidangan untuk menguji dakwaan jaksa sekaligus mengungkap lebih lanjut dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit perkebunan sawit yang menyebabkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.
Lan.











