Home / Hukum - Kriminal / Hakim Tolak Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Hakim Tolak Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

majalahsuaraforum.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Permohonan tersebut diajukan dalam perkara dugaan korupsi terkait penyelewengan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian tambahan kuota haji 2023–2024.

Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani mengatakan fasilitas kesehatan bagi Yaqut selama menjalani penahanan telah disediakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, majelis belum menemukan alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan agar Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah.

“Nah, berkenaan dengan hal tersebut, ini tentunya adalah catatan bagi Rutan, seperti itu, Penuntut Umum, berkaitan dengan sarana kesehatan yang ada di sana, bagaimana kemudian setiap tahanan yang ada di sana bisa memperoleh fasilitas kesehatan. Saya rasa berkenaan dengan hal tersebut kami belum bisa mengabulkan permohonan tersebut karena berkaitan dengan kebutuhannya hanya dua hal tersebut,” kata Ni Kadek di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Hakim Minta Yaqut Berkonsultasi dengan Dokter Rutan KPK Majelis hakim meminta Yaqut dan tim kuasa hukumnya terlebih dahulu berkonsultasi dengan dokter yang berada di Rutan KPK apabila kondisi kesehatannya membutuhkan penanganan medis.

Jika terjadi keadaan darurat yang mengharuskan Yaqut mendapatkan perawatan di rumah sakit, dokter KPK dapat memberikan rekomendasi kepada majelis hakim mengenai tindakan medis yang diperlukan.

“Tapi sekiranya saudara mengalami darurat medis yang harus segera dilarikan ke rumah sakit, silakan untuk berkonsultasi dengan dokter yang ada di KPK. Nanti dokter KPK akan menyampaikan kepada kami apakah memang perlu dirawat inap ataukah hanya untuk sekadar berobat luar,” ungkap Ni Kadek.

Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah.

Yaqut Persoalkan Dakwaan Jaksa Setelah persidangan, Yaqut memberikan tanggapan mengenai perkara yang menjeratnya. Ia menilai surat dakwaan yang disusun jaksa KPK tidak cermat dan belum lengkap.

Menurut Yaqut, jaksa telah mencampuradukkan kebijakan yang menjadi kewenangan menteri dengan kebijakan teknis yang seharusnya menjadi tanggung jawab direktorat jenderal.

“Kebijakan menteri itu dicampuradukkan dengan kebijakan teknis yang seharusnya itu menjadi ranah direktorat jenderal. Jadi itu diarahkan menjadi kebijakan menjadi kesalahan Menteri, begitu ya,” kata Yaqut usai sidang.

Ia berpendapat persoalan yang berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota haji tersebut semestinya tidak langsung dibawa ke ranah pidana korupsi.

Menurut Yaqut, apabila terdapat persoalan mengenai keputusan atau kebijakan administratif, perkara tersebut lebih tepat diperiksa melalui pengadilan tata usaha negara.

Yaqut Nilai Perkara Berkaitan dengan Kebijakan Yaqut mengatakan pokok persoalan dalam kasus tersebut seharusnya terlebih dahulu dilihat dari aspek kebijakan yang dikeluarkan ketika dirinya menjabat sebagai Menteri Agama.

“Tadi yang disampaikan dan pendapat kami memang begitu. Seharusnya ini, locus-nya di soal kebijakan. Soal kebijakannya yang harus dipersoalkan. Manakala ada yang melakukan, korupsi, tindak pidana korupsi ya, ya itu yang diproses,” ujarnya.

Meski menyampaikan keberatan terhadap dakwaan jaksa, Yaqut menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ia memastikan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Prinsipnya, kami menghargai proses hukum dan saya akan menjalaninya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh