Foto. Ist
majalahsuaraforum.com – Pemerintah bersama DPR terus mempercepat penyelesaian peraturan presiden (Perpres) yang mengatur potongan sebesar 8% bagi pengemudi transportasi online atau ojek online (ojol). Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan bahwa aturan tersebut kini telah memasuki tahap finalisasi.
Pimpinan DPR juga melakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah untuk membahas berbagai ketentuan dalam regulasi tersebut, termasuk mekanisme potongan yang akan diterapkan kepada para pengemudi ojol.
“Tadi Pak Dasco dan Pak Cucun sedang melakukan rapat koordinasi dengan perwakilan dari pemerintah terkait dengan ojol tersebut,” kata Puan kepada wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Puan Dorong Aturan Segera Terbit Puan berharap proses finalisasi Perpres dapat segera dituntaskan. Menurutnya, aturan tersebut perlu memberikan kepastian kepada pengemudi ojol, tetapi pada saat yang sama tetap mempertimbangkan keberlangsungan perusahaan aplikator.
Ia mengatakan pemerintah dan DPR masih membahas sejumlah hal teknis sebelum seluruh ketentuan dalam Perpres dinyatakan siap untuk diterapkan.
“Apa saja yang harus dilakukan, bagaimana, dan lain-lain sebagainya, jadi ya secepatnya jika kemudian sudah didapatkan hal-hal sesuai,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menyampaikan target untuk segera merampungkan Perpres yang mengatur potongan 8% bagi pengemudi transportasi online.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan aturan tersebut masih berada dalam tahap finalisasi sebelum nantinya disahkan dan diterbitkan.
Driver Ojol Akan Mendapat Status UMKM Perpres yang sedang disiapkan pemerintah tidak hanya membahas besaran potongan bagi pengemudi ojol. Regulasi tersebut juga akan memuat perubahan mengenai status para pengemudi transportasi online.
Prasetyo menjelaskan bahwa berdasarkan rancangan aturan yang tengah disusun, pengemudi ojol nantinya tidak lagi hanya ditempatkan sebagai mitra perusahaan transportasi online.
Para pengemudi juga akan memperoleh status sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Perubahan status tersebut menjadi salah satu poin penting yang masih dimatangkan pemerintah sebelum Perpres mengenai transportasi online dan skema potongan 8% diterbitkan.
Pemerintah dan DPR terus melakukan koordinasi untuk menyelesaikan seluruh ketentuan dalam regulasi tersebut. Penyusunan aturan diharapkan dapat menghasilkan skema yang memberikan perlindungan dan kepastian bagi pengemudi ojol sekaligus tetap menjaga kepentingan perusahaan aplikator.
Dw.











