majalahsuaraforum.com – Seorang advokat bernama Syukur Destieli Gulo mengajukan uji materi terhadap Pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta agar mekanisme penentuan harga bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri tidak sepenuhnya mengacu pada pergerakan harga pasar global.
Permohonan tersebut telah tercatat secara resmi di MK dengan nomor perkara 306/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (13/8/2026) pukul 14.00 WIB. Adapun sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 26 Agustus 2026.
Dalam permohonannya, Syukur menguji Pasal 2 UU Migas yang telah mengalami perubahan melalui Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pasal tersebut diuji terhadap Pasal 33 ayat (4), Pasal 33 ayat (3), serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Persoalkan Mekanisme Harga BBM Dalam berkas permohonan, Syukur menyoroti mekanisme penentuan harga BBM dalam negeri yang selama ini diberikan kepada badan usaha pemegang izin usaha niaga minyak dan gas bumi.
Menurutnya, harga BBM kemudian mengacu pada perkembangan harga di pasar internasional, termasuk Mean of Platts Singapore (MOPS).
“Asas penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dalam Pasal 2 UU 22 Tahun 2001 tersebut sangat mempengaruhi kebijakan penentuan harga BBM dalam negeri sebagaimana digunakan oleh Pemohon. Saat ini, penentuan harga BBM dalam negeri diserahkan kepada Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi yang penentuan harga BBM dimaksud mengacu harga pasar global atau Mean of Platss Singapore (MOPS),” tulis Pemohon dalam berkas permohonannya.
Syukur yang berprofesi sebagai advokat mengaku memiliki kerugian secara langsung akibat mekanisme tersebut. Ia menyebut BBM merupakan kebutuhan primer yang diperlukan untuk menunjang mobilitasnya dalam menjalankan pekerjaan.
Menurut pemohon, ketentuan dalam Pasal 2 UU Migas yang menjadikan sejumlah asas sebagai dasar penyelenggaraan kegiatan usaha migas belum sepenuhnya mencerminkan prinsip demokrasi ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
Soroti Prinsip Demokrasi Ekonomi Pasal 2 UU Migas memuat sejumlah asas dalam penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi, di antaranya ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak, keamanan, keselamatan, kepastian hukum, serta wawasan lingkungan.
Namun, Syukur berpendapat rumusan tersebut belum mencakup seluruh prinsip demokrasi ekonomi yang tercantum dalam konstitusi.
Ia menilai hanya prinsip berwawasan lingkungan yang tercermin dari enam prinsip demokrasi ekonomi dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Sementara prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, kemandirian, serta keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional dinilai belum tercantum dalam Pasal 2 UU Migas.
Pemohon juga menyoroti waktu pembentukan UU Migas. Undang-undang tersebut disahkan pada 23 November 2001, sedangkan amandemen keempat UUD 1945 yang memuat Pasal 33 ayat (4) baru disahkan pada 10 Agustus 2002.
Atas dasar perbedaan waktu tersebut, Syukur berpendapat ketentuan dalam UU Migas belum pernah disesuaikan dengan perkembangan norma konstitusi yang berlaku setelah amandemen UUD 1945.
Rujuk Putusan MK tentang Harga Migas Dalam permohonannya, Syukur juga mengutip Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Migas inkonstitusional karena menyerahkan penentuan harga migas sepenuhnya kepada mekanisme persaingan usaha.
Menurut pertimbangan MK kala itu, pemerintah seharusnya tetap memiliki peran dalam menentukan harga BBM dan gas bumi dengan mempertimbangkan kepentingan kelompok masyarakat tertentu. Penentuan harga tidak semata-mata diserahkan kepada mekanisme pasar.
Selain putusan tersebut, Syukur juga merujuk Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012. Putusan itu berkaitan dengan pembubaran Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi serta perintah kepada pembentuk undang-undang untuk membentuk aturan baru mengenai fungsi lembaga tersebut.
Menurut pemohon, amanat pembentukan aturan baru tersebut hingga kini belum sepenuhnya dijalankan oleh pembentuk undang-undang.
Minta Pasal 2 UU Migas Dinyatakan Tidak Berlaku Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, Syukur meminta MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukannya.
Ia meminta Mahkamah menyatakan Pasal 2 UU Migas bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, pemohon meminta agar putusan MK nantinya dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemohon juga meminta MK memberikan putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono apabila majelis hakim memiliki pendapat lain.
Permohonan tersebut selanjutnya akan menjalani pemeriksaan pendahuluan pada 26 Agustus 2026 untuk menguji kedudukan hukum pemohon, dasar permohonan, serta argumentasi konstitusional yang diajukan dalam perkara tersebut.
Lan.











