majalahsuaraforum.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) harus menangani perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Yusril menyampaikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi terhadap penyidikan perkara korupsi yang ditangani oleh Kepolisian maupun Kejaksaan. Bahkan, dalam kondisi tertentu, lembaga antirasuah tersebut dapat mengambil alih penanganan perkara.
Menurut Yusril, perkembangan penanganan kasus Febrie menunjukkan arah yang positif setelah penyidik Polri menyerahkan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan proses hukumnya.
“Saya melihat bahwa ada satu perkembangan yang positif ya. Cooling down, menangani kasus Pak mantan Jampidsus Pak Febrie yang sudah diserahkan penanganannya kepada Kejaksaan Agung,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak memulai penyidikan dari awal, melainkan melanjutkan proses yang sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik Polri dengan memperkuat alat bukti dan memeriksa para saksi.
“Dan Kejaksaan Agung sekarang mulai melakukan satu langkah penyidikan lanjutan sebenarnya. Karena tidak memulai dengan penetapan tersangka sekali lagi, karena hanya meneruskan apa yang telah dilakukan oleh penyidik Polri, dan kemudian melanjutkan penyidikan dalam arti memperkuat alat-alat bukti, memeriksa saksi-saksi, dan seterusnya,” sambungnya.
Yusril menuturkan bahwa Undang-Undang telah memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan supervisi terhadap penyidikan perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum lainnya. Oleh sebab itu, masyarakat juga diharapkan ikut mengawasi jalannya proses hukum agar tetap berjalan sesuai aturan.
“Dalam proses ini sebenarnya terbuka peluang bagi KPK untuk melakukan supervisi seperti yang telah diatur dalam undang-undang. Bahwa meskipun yang menyidik perkara korupsi itu adalah Polisi ataupun Jaksa, tapi KPK itu diberikan kewenangan untuk melakukan supervisi,” kata Yusril.
Meski demikian, ia menilai belum ada kebutuhan bagi KPK untuk mengambil alih penyidikan selama Kejaksaan Agung tetap menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan.
“Mudah-mudahan berjalan on the track, dan KPK juga sementara ini belum perlu mengambil alih penyidikan ini,” ujarnya.
Yusril kemudian memaparkan sejumlah kondisi yang memungkinkan KPK menggunakan kewenangannya mengambil alih suatu perkara. Di antaranya apabila penyidikan berlangsung terlalu lama tanpa kejelasan, perkara melibatkan aparat penegak hukum, menjadi perhatian publik, serta memenuhi ketentuan nilai kerugian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Memang dia punya kewenangan mengambil alih dengan beberapa syarat ya. Pertama adalah penyidikan itu berlarut-larut nggak jelas ke mana arahnya. Yang kedua melibatkan aparat penegak hukum, itu pasti. Pak Febri itu adalah penegak hukum. Dan yang ketiga perkara itu menarik perhatian masyarakat, juga menarik perhatian masyarakat dan di atas 1 miliar,” ujar Yusril.
Ia kembali menegaskan bahwa apabila proses penyidikan berjalan sebagaimana mestinya, Kejaksaan Agung sebaiknya diberi kesempatan menuntaskan perkara hingga pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Ya meskipun diberikan kewenangan seperti itu, tapi kalau penanganan itu on the track, betul-betul profesional dan transparan, saya kira beri kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan. Kalau sudah terkumpul semua alat bukti, ya silakan Kejaksaan Agung untuk melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Tipikor,” tambahnya.
Menanggapi anggapan mengenai potensi konflik kepentingan karena perkara ditangani oleh institusi tempat Febrie pernah bertugas, Yusril menegaskan bahwa status mantan Jampidsus tidak boleh memengaruhi jalannya proses hukum.
“Meskipun Pak Febrie itu adalah mantan Jampidsus, pejabat tertinggi dalam penyidikan khusus di Kejaksaan Agung di bawah Jaksa Agung, tapi ketika beliau berstatus sebagai tersangka, ya harus dilakukan satu penyidikan yang profesional, yang transparan sesuai dengan KUHAP yang berlaku,” kata Yusril.
Ia menambahkan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan penyimpangan atau ketidakprofesionalan, KPK memiliki dasar hukum untuk mengambil alih perkara tersebut.
“Dan apabila terjadi penyimpangan, harus disadari KPK itu bisa mengambil alih persoalan ini. Dan masyarakat harus melakukan pengawasan ya, baik penggiat antikorupsi, para guru besar hukum pidana, silakan diawasi,” kata Yusril.
Sebagai penutup, Yusril berharap seluruh proses hukum dapat berlangsung secara terbuka dan akuntabel sehingga tidak memunculkan alasan bagi KPK untuk mengambil alih penyidikan.
“Jangan sampai KPK kemudian merasa bahwa ini penyidikan berlarut-larut, nggak jelas tujuannya, arahnya akan ke mana, lantas KPK mengambil alih penyidikan ini. Kita berharap tidak akan ke sana arahnya, supaya penegakan hukum itu tetap berjalan secara transparan dan profesional,” pungkasnya.
Octa.











