majalahsuaraforum.com-Guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan kenyamanan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan melakukan deteksi dini berupa perawatan dan rotasi ( rolling ) gembok di seluruh blok kamar tempat tinggal Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Sabtu (13/06/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 09.40 WIB ini dilaksanakan berdasarkan instruksi langsung dari Kepala Lapas Pasir Putih, Andi Yudho Sutijono, sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Permenkumham Nomor 08 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Pelaksanaan teknis di lapangan dipimpin oleh Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm. Kamtib) bersama Kasubsi Keamanan, Kasubsi Pelaporan, serta staf Kamtib Lapas Pasir Putih untuk memeriksa dan merotasi gembok secara mendetail pada setiap kamar hunian WBP. Kalapas Pasir Putih, Andi Yudho Sutijono, menekankan bahwa pemeliharaan berkala ini sangat penting untuk memastikan seluruh sarana pengamanan berfungsi secara optimal sekaligus menjadi wujud nyata komitmen jajarannya dalam mendukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Rangkaian kegiatan pencegahan ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar tanpa adanya kendala operasional di dalam lapas. Ke depan, pihak Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan berkomitmen untuk terus melakukan deteksi dini secara konsisten, baik melalui agenda rutin maupun insidentil, di mana seluruh hasil pendataan berkala ini akan dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja.(hil)











