majalahsuaraforum.com – Komisi III DPR RI membuka peluang untuk mengubah nomenklatur Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam proses pembahasan yang masih berlangsung, muncul usulan agar istilah “perampasan aset” diganti menjadi “peralihan aset” sebagai bagian dari penyempurnaan substansi dan konsep regulasi tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan bahwa perubahan nama masih menjadi salah satu materi yang sedang dikaji. Menurutnya, sejumlah masukan dari berbagai kalangan mendorong agar penggunaan istilah dalam rancangan undang-undang tersebut dipertimbangkan kembali.
“Ada ide apakah perampasan aset ini bisa dijadikan apa namanya, judul, atau enggak ada nama lain,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.
Sahroni menjelaskan bahwa beberapa akademisi dan pakar hukum mengusulkan agar istilah “perampasan aset” tidak langsung digunakan sebagai judul regulasi. Salah satu alternatif yang mengemuka adalah penggunaan istilah “peralihan aset” yang dinilai lebih tepat dan masih akan dibahas lebih lanjut.
“Banyak pihak-pihak yang ingin juga memberikan masukan, bukan hanya namanya perampasan aset, atau diberikan saran peralihan aset,” kata Sahroni.
Ia menegaskan bahwa fokus Komisi III saat ini masih berada pada penyusunan konsep dasar RUU, termasuk menentukan nomenklatur yang paling sesuai dengan tujuan pembentukan regulasi tersebut.
Menurut Sahroni, penyusunan undang-undang yang mengatur mekanisme pengelolaan atau pengambilalihan aset hasil tindak pidana memerlukan pembahasan yang matang. Oleh sebab itu, DPR tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan sebelum seluruh masukan dari para ahli dan pemangku kepentingan dipertimbangkan secara menyeluruh.
“Tidak mudah, tidak mudah, karena ini masih dalam rangkaian menerima aspirasi dari mereka agar tidak salah,” pungkas Sahroni.
Sebagai bagian dari proses penyusunan, Komisi III DPR RI masih akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) lanjutan bersama akademisi, pakar hukum, dan berbagai pihak terkait. Forum tersebut diharapkan dapat menghasilkan masukan yang komprehensif sehingga rancangan undang-undang yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat serta dapat diterapkan secara efektif setelah disahkan.
Dw.











