Home / Nasional / BGN Tegaskan Putusan MK Tidak Menghentikan Program Makan Bergizi Gratis

BGN Tegaskan Putusan MK Tidak Menghentikan Program Makan Bergizi Gratis

majalahsuaraforum.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dilaksanakan sebagaimana kebijakan pemerintah meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Menurut BGN, putusan tersebut tidak membatalkan keberadaan program, melainkan hanya mengatur penyesuaian mekanisme penganggaran yang akan diterapkan secara bertahap.

Berdasarkan hasil kajian hukum yang dilakukan lembaga tersebut, putusan MK tidak menghapus dasar hukum maupun menghentikan pelaksanaan Program MBG. Sebaliknya, putusan itu memberikan arahan mengenai tata kelola anggaran yang harus disesuaikan oleh pemerintah dalam masa transisi yang telah ditentukan.

Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, menegaskan bahwa BGN sebagai lembaga pelaksana akan tetap menjalankan seluruh kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami ini adalah lembaga operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apa pun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional,” ujar Mas Dar akrab disapa kepada wartawan di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.

Sudaryono menjelaskan bahwa substansi putusan Mahkamah Konstitusi tidak mengubah legalitas maupun eksistensi Program MBG. Putusan tersebut hanya mengatur mekanisme penghitungan anggaran, khususnya mengenai apakah anggaran program dapat dimasukkan ke dalam komponen mandatory spending sektor pendidikan.

Melalui putusan tersebut, pemerintah diberikan masa transisi paling lama dua tahun untuk menyesuaikan kebijakan penganggaran tanpa menghentikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Hasil telaah hukum BGN juga menyebutkan bahwa Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 bersifat conditionally constitutional. Dengan demikian, yang mengalami penyesuaian hanyalah norma mengenai tata cara penganggaran, sementara keberadaan program beserta dasar hukumnya tetap dinyatakan sah dan mengikat sebagai pedoman bagi pemerintah.

Mulai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028, anggaran Program MBG yang tidak termasuk komponen utama pendidikan tidak lagi dihitung sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Namun, perubahan tersebut dipastikan tidak akan memengaruhi kelangsungan program sebagai salah satu kebijakan strategis pemerintah.

Menurut Sudaryono, putusan Mahkamah Konstitusi justru memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas sistem pengelolaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis agar pelaksanaannya semakin tertata.

“Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

BGN juga menegaskan bahwa putusan tersebut tidak mengubah kedudukan maupun kewenangan lembaga dalam menyelenggarakan Program MBG. Seluruh tugas dan fungsi BGN tetap berjalan sebagaimana mandat yang telah diberikan untuk memastikan program terlaksana secara efektif, akuntabel, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Sebagai lembaga pelaksana, BGN menyatakan siap mendukung seluruh proses penyesuaian kebijakan yang diperlukan pemerintah, sekaligus memastikan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan secara optimal sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat di seluruh Indonesia.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh