Foto. Ist
majalahsuaraforum.com – Wacana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mendapat perhatian dari DPR RI. Usulan penyesuaian gaji dinilai perlu dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara serta menjadikan kinerja sebagai dasar utama dalam pemberian tambahan penghasilan.
Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, mengatakan regulasi yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade memang layak dievaluasi. Namun, menurutnya, pemerintah harus tetap memperhatikan kemampuan fiskal nasional dan berbagai prioritas anggaran yang saat ini masih menjadi fokus.
“Rencana kenaikan gaji kepala daerah harus dikaji secara mendalam. Kita memahami bahwa PP Nomor 109 Tahun 2000 sudah berlaku selama 26 tahun dan memang layak dievaluasi. Namun, pemerintah juga harus mempertimbangkan kondisi fiskal nasional serta prioritas penggunaan anggaran negara,” kata Indrajaya, Selasa, 4 Agustus 2026.
Ia menjelaskan bahwa Fraksi PKB tidak menolak apabila pemerintah memutuskan menaikkan gaji kepala daerah. Meski demikian, kebijakan tersebut harus dibarengi dengan indikator penilaian yang jelas sehingga mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kenaikan gaji tidak boleh dipandang sebagai hak semata, tetapi harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kinerja kepala daerah. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang lebih baik, tata kelola pemerintahan yang semakin profesional, serta percepatan pembangunan di daerah,” ujarnya.
Menurut Indrajaya, besaran hak keuangan kepala daerah sebaiknya disesuaikan dengan pencapaian masing-masing daerah. Pendekatan tersebut dinilai dapat menciptakan sistem penghargaan yang lebih adil sekaligus mendorong persaingan positif antarpemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan.
“Kalau ada penyesuaian gaji, maka harus ada parameter yang objektif. Misalnya capaian pembangunan, kualitas pelayanan publik, pengelolaan keuangan daerah, tingkat kesejahteraan masyarakat, hingga keberhasilan menjalankan program-program nasional,” jelasnya.
Selain menjadi bentuk apresiasi terhadap kinerja, peningkatan kesejahteraan kepala daerah juga dinilai dapat menjadi salah satu faktor pendukung dalam upaya mencegah praktik korupsi. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dapat berdiri sendiri tanpa pengawasan yang kuat.
“Kesejahteraan yang memadai dapat memperkecil godaan untuk melakukan penyalahgunaan jabatan. Namun tentu saja harus dibarengi dengan pengawasan yang kuat, transparansi, dan penegakan hukum yang tegas. Jadi, kenaikan gaji bukan jaminan bebas korupsi, tetapi bisa menjadi bagian dari upaya pencegahan,” katanya.
Lebih lanjut, Indrajaya memastikan Komisi II DPR RI akan mengawal proses pembahasan revisi PP Nomor 109 Tahun 2000 agar menghasilkan kebijakan yang objektif, akuntabel, serta memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kami siap mengawal pembahasan ini agar melahirkan kebijakan yang tepat. Tujuannya bukan sekadar menaikkan gaji kepala daerah, tetapi menciptakan pemerintahan daerah yang semakin profesional, berintegritas, dan berorientasi pada hasil,” pungkasnya.
Dw.











