majalahsuaraforum.com-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap praktik perjudian yang beroperasi dengan kedok tempat permainan keluarga atau Time Zone di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan lebih dari 60 orang serta menyita ratusan mesin yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.
Penggerebekan dilakukan oleh Subdirektorat Jatanras Polda Metro Jaya pada dua lokasi berbeda. Tempat pertama berada di Dissney Time Zone yang beralamat di Jalan Jembatan 3 Raya No. 5F–5G, Penjaringan, Jakarta Utara. Sementara lokasi kedua berada di Sky Time Zone yang berlokasi di Jalan Taman Surya Boulevard No. 14 Blok D2, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan bahwa operasi tersebut dilaksanakan pada malam hari, tepatnya pada 10 Juni 2026.
“Pada tanggal 10 Juni 2026, sekira pukul 21.45 WIB, Subdit Jatanras telah melakukan penggerebekan tindak pidana perjudian di 2 lokasi di sekitaran wilayah Jakarta Barat dan mengamankan lebih dari 60 orang,” ucap Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, dalam keterangan resmi, Sabtu (13/6/2026).
Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan dan menyita sebanyak 76 unit mesin yang diduga digunakan dalam praktik perjudian. Sedangkan di lokasi kedua, aparat mengamankan 58 unit mesin serupa yang juga diduga menjadi sarana permainan judi.
Menurut Abdul Rahim, aktivitas perjudian tersebut dikemas dalam bentuk permainan yang menyerupai wahana hiburan. Berbagai jenis permainan ditemukan di lokasi, mulai dari permainan bertema karakter kartun hingga mesin slot.
“Perjudian tersebut bermodus permainan time zone yang di dalamnya terdapat permainan mickey mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ikan/naga, kstu paman, hingga slot,” ungkap dia.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkap pola transaksi yang digunakan para pemain. Para pengunjung terlebih dahulu melakukan deposit, baik secara tunai maupun melalui transfer. Dana tersebut kemudian ditukarkan menjadi voucher yang digunakan untuk memperoleh koin permainan.
Setelah memainkan mesin yang tersedia, koin yang diperoleh pemain dapat ditukarkan kembali dengan berbagai bentuk hadiah maupun uang tunai. Selain pembayaran secara langsung, pencairan hasil permainan juga dapat dilakukan melalui transfer.
Abdul Rahim menjelaskan bahwa mekanisme inilah yang menjadi salah satu indikasi kuat adanya unsur perjudian di balik operasional tempat permainan tersebut.
Saat ini seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, termasuk mesin permainan dan para pihak yang ditangkap, masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Saat ini barang bukti dan orang yang diamankan sedang dilakukan pemeriksaan intensif di Subdit Jatanrras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” tutur dia.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan pengelola dan aliran dana yang terkait dengan praktik perjudian tersebut.(hil)
Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Judi Berkedok Arena Permainan, Puluhan Orang Diamankan











