Home / Hukum - Kriminal / Kuasa Hukum Tegaskan Praperadilan Febrie Adriansyah Bertujuan Menguji Legalitas Proses Penyididikan

Kuasa Hukum Tegaskan Praperadilan Febrie Adriansyah Bertujuan Menguji Legalitas Proses Penyididikan

majalahsuaraforum.com – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa rencana pengajuan dua permohonan praperadilan bukan dimaksudkan untuk menghindari proses hukum. Langkah tersebut disebut sebagai upaya untuk memastikan seluruh tindakan aparat penegak hukum berjalan sesuai prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Prinsip due process of law merupakan jaminan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang adil, perlindungan hak asasi, serta proses hukum yang sah sebelum negara mengambil tindakan terhadap kebebasan maupun harta bendanya.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional yang dapat digunakan untuk menguji apakah proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Ini penting sekali,” ujar Febri dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Mantan Juru Bicara KPK itu menekankan bahwa proses penegakan hukum harus tetap menghormati hak-hak setiap warga negara. Menurutnya, mekanisme praperadilan menjadi instrumen yang sah untuk menguji legalitas tindakan penyidik apabila terdapat dugaan penyimpangan prosedur.

“Jangan sampai kemudian proses penegakan hukumnya keliru, melanggar aturan hukum, sehingga hak-hak orang terabaikan,” kata Febri.

Ia juga memastikan bahwa tim kuasa hukum tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara. Namun, penghormatan terhadap kewenangan tersebut harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak warga negara untuk menguji proses hukum melalui lembaga peradilan.

“Proses praperadilan ini adalah bagian untuk menguji apakah tahapan-tahapannya yang sudah dilakukan sebelumnya sudah benar atau tidak benar,” kata Febri.

Febri menambahkan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap permohonan praperadilan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengingatkan bahwa Indonesia telah memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sejak 2 Januari 2026. Oleh karena itu, seluruh aparat penegak hukum maupun advokat wajib menjadikan kedua regulasi tersebut sebagai pedoman dalam setiap proses penegakan hukum.

“Tentulah KUHP dan KUHAP baru itu jadi pedoman kita bersama dalam melakukan penegakan hukum. Tidak saja bagi advokat, tetapi juga bagi instansi penegak hukum,” kata Febri.

Menurutnya, tim kuasa hukum menemukan indikasi adanya pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan dalam KUHAP yang baru, termasuk penerapan prinsip lex favorabilis sebagaimana diatur dalam Pasal 3 KUHP yang baru.

“Itu mestinya dipatuhi agar penegakan hukum ini bisa berjalan secara rapi,” pungkas Febri.

Dalam perkara yang sedang berjalan, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul. Selain Febrie, Nurman Herin juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut terlibat dalam dugaan TPPU tersebut.

Selain kasus TPPU, Febrie juga telah berstatus tersangka dalam tiga perkara lain, yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU milik PLN yang diduga menyebabkan terjadinya blackout, serta dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI. Dalam perkara terakhir tersebut, Don Ritto juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh