Home / Hukum - Kriminal / Empat Direktur Perusahaan Dipanggil KPK Terkait Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR

Empat Direktur Perusahaan Dipanggil KPK Terkait Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR

majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Maruf Cahyono. Kali ini, penyidik memanggil empat pimpinan perusahaan swasta untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut dilaksanakan pada Selasa, 4 Agustus 2026, di Gedung Merah Putih KPK sebagai bagian dari upaya melengkapi berkas penyidikan perkara.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Budi kepada wartawan, Selasa siang, 4 Agustus 2026.

Empat saksi yang dipanggil terdiri atas Aloysius Adhi Mardhiyono selaku Direktur PT Gramedia, John Manurung selaku Direktur PT Nidia Jaya Utama, Krisman Marpaung selaku Direktur PT Sampurna Putra Abadi, serta Slamedi yang menjabat sebagai Direktur PT Indonusa Putra Mandiri.

Maruf Cahyono telah ditahan oleh KPK sejak Kamis, 9 Juli 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR.

Dalam perkara tersebut, Maruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menduga Maruf yang berstatus sebagai Pengguna Anggaran (PA) juga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.

Ia juga diduga memerintahkan seorang kepercayaannya yang berinisial Z untuk menghubungi para pengusaha yang berminat mengikuti proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR.

Dalam proses tersebut, para calon penyedia barang dan jasa diduga diminta menyerahkan fee sekitar 10 persen dari nilai proyek sebelum memperoleh paket pekerjaan. Pungutan tersebut dikenal dengan istilah “uang hangus” atau “uang assalamualaikum”.

KPK menduga praktik tersebut membuat Maruf menerima sekitar Rp7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara. Selain itu, ia juga diduga mengarahkan pejabat pengadaan agar menunjuk perusahaan tertentu melalui mekanisme penunjukan langsung.

Penyidik juga menemukan dugaan pemberian akun trading dari salah satu perusahaan pialang dengan nilai sekitar Rp14,4 miliar. Akun tersebut diduga diberikan oleh salah satu rekanan yang memenangkan proyek pengadaan.

Tak hanya itu, Maruf diduga membuka rekening nominee menggunakan nama pihak swasta di PT Valbury Ecapital International yang merupakan penyedia alat tulis kantor di lingkungan Setjen MPR. Melalui rekening dan akun trading tersebut, pada periode 2021 hingga 2022 ia diduga kembali menerima dana sebesar Rp16,4 miliar.

Secara keseluruhan, KPK memperkirakan nilai gratifikasi yang diterima Maruf mencapai sekitar Rp30 miliar dan seluruh penerimaan tersebut diduga tidak pernah dilaporkan kepada KPK sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dalam proses penyidikan, KPK turut menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Harley Davidson, satu unit mobil Jeep Rubicon, satu unit sepeda Brompton, sebuah gitar, serta satu unit telepon genggam Samsung Z Fold.

Selain itu, penyidik juga menyita uang senilai Rp1,9 miliar yang diduga digunakan untuk merenovasi rumah pribadi Maruf di kawasan Gandul, Depok. KPK turut menelusuri penggunaan dana lain yang diduga dipakai untuk membiayai resepsi pernikahan anak Maruf yang berlangsung pada November 2020.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh