Home / Kabar Berita / Amnesty International Sebut Pengusiran Warga Palestina di Tepi Barat Kian Terstruktur, Indonesia Didesak Ambil Peran Lebih Aktif

Amnesty International Sebut Pengusiran Warga Palestina di Tepi Barat Kian Terstruktur, Indonesia Didesak Ambil Peran Lebih Aktif

Foto. Ist

majalahsuaraforum.com – Amnesty International kembali menyoroti kondisi warga Palestina di wilayah Tepi Barat yang diduduki Israel. Organisasi hak asasi manusia internasional tersebut menilai bahwa pengusiran paksa terhadap komunitas Palestina semakin meningkat dan dilakukan secara sistematis sebagai bagian dari upaya memperluas penguasaan wilayah oleh Israel.

Dalam laporan terbarunya, Amnesty International menyebut bahwa berbagai tindakan yang terjadi di Area C Tepi Barat tidak lagi dapat dipandang sebagai insiden terpisah yang dilakukan oleh kelompok tertentu. Menurut organisasi tersebut, berbagai kebijakan dan tindakan di lapangan menunjukkan adanya pola yang terarah dan didukung oleh negara.

Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnès Callamard, menyampaikan bahwa komunitas Badui dan kelompok penggembala Palestina menjadi sasaran utama dalam proses yang menurut mereka mengarah pada pembersihan etnis dan pemindahan paksa penduduk.

“Israel mempercepat aneksasi melalui kampanye pembersihan etnis yang digerakkan oleh negara dengan menargetkan komunitas Bedouin dan penggembala Palestina di Area C Tepi Barat yang diduduki Israel, sekaligus melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemindahan paksa,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnès Callamard pada Rabu (10/6/2026).

Pernyataan tersebut merujuk pada laporan Amnesty International yang berjudul “Menghapus semua hal terkait Palestina: Pembersihan etnis oleh Israel atas komunitas Badui dan penggembala di Tepi Barat”. Dalam laporan itu, Amnesty menilai bahwa aneksasi formal terhadap wilayah Palestina telah menjadi bagian dari tujuan kebijakan yang dijalankan pemerintah Israel.

Menurut Agnès, berbagai langkah yang dilakukan pemerintah Israel menunjukkan adanya percepatan perluasan permukiman serta pengambilalihan lahan yang selama ini dihuni dan dimanfaatkan oleh warga Palestina.

“Mereka mempercepat perluasan pemukiman dan perebutan lahan, meningkatkan dukungan finansial dan logistik kepada pemukiman, dan mempersenjatai para pemukim, sehingga memungkinkan kampanye kekerasan brutal yang didukung negara Israel dan pengusiran paksa warga Palestina dari Area C,” ujar Agnès.

Area C Menjadi Fokus Penguasaan Wilayah Amnesty International menjelaskan bahwa Area C merupakan kawasan yang mencakup lebih dari 60 persen wilayah Tepi Barat yang berada di bawah pendudukan Israel. Kawasan tersebut memiliki nilai strategis karena menyimpan sumber daya alam, lahan pertanian, serta area penggembalaan yang penting bagi kehidupan masyarakat Palestina.

Menurut Amnesty, penguasaan terhadap kawasan ini tidak hanya berkaitan dengan wilayah semata, tetapi juga berhubungan dengan perubahan komposisi penduduk yang pada akhirnya dapat mengurangi keberadaan warga Palestina di wilayah tersebut.

Agnès menegaskan bahwa perkembangan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan adanya pola yang konsisten dan terorganisasi.

“Selama tiga setengah tahun terakhir, Israel telah mempercepat kampanye pembersihan etnis di Tepi Barat, mencabut, merampas, dan memindahkan secara paksa komunitas Palestina. Ini bukanlah perbuatan aktor-aktor individual, atau apa yang berulang kali disebut oleh komunitas internasional sebagai sekadar ulah pemukim ekstremis, organisasi, atau satu atau dua menteri. Apa yang kita saksikan adalah aneksasi yang disengaja dan dipimpin oleh negara, yang sepenuhnya melanggar hukum internasional dan terjadi di depan mata seluruh dunia,” kata Agnès.

Penelitian Mendalam di Puluhan Komunitas Palestina Untuk menyusun laporan tersebut, Amnesty International melakukan penelitian terhadap 27 komunitas Badui dan penggembala Palestina yang berada di Area C. Komunitas-komunitas tersebut diketahui telah mengalami pemindahan paksa atau berada dalam risiko tinggi untuk mengalami hal serupa selama periode 2023 hingga 2025.

Tim peneliti Amnesty mewawancarai 45 warga Palestina yang berasal dari 12 komunitas berbeda. Selain itu, mereka juga meminta keterangan dari 19 narasumber yang terdiri atas pengacara, aktivis, jurnalis, saksi kekerasan pemukim, hingga perwakilan organisasi masyarakat sipil dari Palestina maupun Israel.

Tidak hanya mengandalkan wawancara, Amnesty International juga melakukan verifikasi terhadap lebih dari 420 video dan foto yang berkaitan dengan peristiwa di lapangan. Organisasi tersebut turut menganalisis berbagai dokumen resmi, termasuk pernyataan pemerintah, peraturan perundang-undangan, perubahan tata kelola wilayah, catatan pengadilan, peta, citra satelit, laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai sumber terbuka lainnya.

Sebelum laporan dipublikasikan, Amnesty telah mengirimkan hasil temuannya kepada pihak berwenang Israel pada 13 Mei 2026. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pertahanan Israel memberikan jawaban pada 23 Mei 2026 dengan menyatakan bahwa aparat keamanan telah menangani berbagai insiden kekerasan yang dilakukan pemukim dan melakukan penangkapan terhadap pelaku apabila diperlukan.

Meski demikian, Amnesty menilai bukti yang mereka kumpulkan menunjukkan kondisi yang berbeda dari pernyataan resmi tersebut.

“Ini termasuk adanya bukti niat Israel untuk melakukan pembersihan etnis dan mencaplok Area C,” ujar Agnès.

Kekerasan Pemukim Dinilai Semakin Meningkat Dalam laporan itu, Amnesty International juga menyoroti meningkatnya tindakan kekerasan yang dilakukan pemukim Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat. Organisasi tersebut mencatat adanya peningkatan kasus pembunuhan, luka-luka, perusakan properti, pengusiran warga, hingga pengambilalihan lahan yang dianggap ilegal menurut hukum internasional.

Menurut Amnesty, berbagai tindakan tersebut berlangsung dalam situasi yang memungkinkan para pelaku bertindak tanpa rasa takut terhadap proses hukum yang tegas.

“Riset ini pun menunjukkan bahwa otoritas Israel telah dengan sengaja menciptakan lingkungan impunitas yang meluas bagi pemukim yang melakukan kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat, sehingga memicu kekerasan lebih lanjut,” ucap Agnès.

Amnesty Indonesia Soroti Sikap Pemerintah RI Selain membahas kondisi di Palestina, Amnesty International Indonesia juga menyoroti respons pemerintah Indonesia terhadap situasi yang terus berkembang di wilayah tersebut.

Ketua Dewan Pengurus Amnesty International Indonesia, Marzuki Darusman, menilai bahwa berbagai respons yang muncul dari komunitas internasional, termasuk Indonesia, masih didominasi oleh pernyataan normatif dan belum diikuti langkah konkret yang mampu memberikan dampak nyata.

“Di tengah genosida dan krisis kemanusiaan yang kian memuncak atas bangsa Palestina, seperti yang dijelaskan di laporan Amnesty ini, respons dunia termasuk Indonesia cenderung terjebak dalam retorika normatif tanpa aksi nyata yang konkret,” kata Ketua Dewan Pengurus Amnesty International Indonesia, Marzuki Darusman pada Rabu (10/6/2026).

Marzuki juga mengkritisi keterlibatan Indonesia dalam inisiatif Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) yang dibentuk oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Menurutnya, forum tersebut hingga saat ini belum menunjukkan hasil yang mampu memberikan solusi nyata bagi rakyat Palestina.

“Inisiatif bentukan Trump, yaitu Dewan Perdamaian (BoP), dimana Indonesia dan Israel turut bergabung tapi tanpa representasi yang setara dan bermakna dari Palestina, hingga kini belum menunjukkan solusi,” kata Ketua Dewan Pengurus Amnesty International Indonesia, Marzuki Darusman.

Ia mengingatkan bahwa Indonesia tidak seharusnya menggantungkan harapan pada forum tersebut apabila berpotensi memberikan legitimasi terhadap praktik apartheid maupun tindakan yang dianggap melanggar hak asasi manusia.

Marzuki kemudian meminta pemerintah Indonesia untuk memperkuat upaya diplomasi melalui berbagai forum internasional, termasuk Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.

“Ini untuk mengakhiri kampanye kekerasan Israel,” ujar Marzuki.

Indonesia Diminta Memimpin Upaya Global Menurut Marzuki, posisi Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB pada tahun 2026 memberikan peluang besar untuk mengambil peran yang lebih aktif dalam menggalang dukungan internasional bagi Palestina.

Ia menilai Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk tidak hanya menyampaikan dukungan, tetapi juga memimpin berbagai inisiatif diplomatik yang bertujuan menghentikan kekerasan dan memastikan perlindungan hak-hak rakyat Palestina.

“Indonesia tidak boleh pasif, justru sebaliknya harus memimpin dari depan, gencar menggalang solidaritas internasional, dan mengorganisasi desakan diplomatik yang tegas untuk menghentikan kekerasan Israel. Sikap diam dan lamban adalah bentuk pembiaran terhadap kejahatan kemanusiaan,” kata Marzuki yang pernah menjadi Pelapor Khusus PBB untuk situasi HAM di Korea Utara periode 2010-2016.

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB (OCHA), sedikitnya 117 komunitas Palestina yang sebagian besar terdiri dari kelompok Badui dan penggembala telah mengalami pengungsian penuh maupun sebagian sejak Januari 2023 hingga April 2026.

Data tersebut juga menunjukkan bahwa hingga akhir April 2026, sedikitnya 5.910 warga Palestina telah mengalami pengungsian paksa akibat berbagai kondisi yang terjadi di wilayah Tepi Barat. Angka tersebut menjadi salah satu indikator yang digunakan berbagai organisasi kemanusiaan untuk menggambarkan semakin beratnya situasi yang dihadapi masyarakat Palestina di wilayah pendudukan.

Red.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh