majalahsuaraforum.com – Pemerintah mengubah mekanisme pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan pondok pesantren guna memperluas cakupan penerima manfaat yang selama ini dinilai masih tertinggal dibandingkan sekolah umum.
Melalui kebijakan baru tersebut, pondok pesantren maupun sekolah berbasis keagamaan berasrama yang memiliki lebih dari 1.000 santri atau siswa diperbolehkan membangun dan mengelola dapur MBG secara mandiri. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat distribusi makanan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dapur layanan di luar lingkungan pesantren.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan dapur mandiri tetap wajib memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pondok atau sekolah berbasis keagamaan yang boarding dengan jumlah di atas 1.000 santri boleh membuat dapur sendiri, tetapi harus memenuhi standar SPPG,” kata Zulkifli Hasan usai rapat koordinasi di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, setiap dapur yang dibangun harus memenuhi standar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditetapkan Badan Gizi Nasional, termasuk memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sebagai syarat operasional.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi pemerintah yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, serta Badan Gizi Nasional.
Zulkifli menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar pesantren dengan jumlah santri yang besar dapat menyediakan makanan secara mandiri sehingga proses distribusi menjadi lebih cepat dan efisien.
Sementara itu, pondok pesantren atau sekolah berasrama yang memiliki kurang dari 1.000 santri akan tetap menerima layanan makanan dari dapur SPPG terdekat sesuai mekanisme yang telah berjalan selama ini.
Cakupan MBG di Pesantren Masih Rendah Pemerintah mengakui bahwa pelaksanaan Program MBG di lingkungan pesantren masih jauh tertinggal dibandingkan sekolah umum.
Menurut Zulkifli Hasan, hingga saat ini cakupan penerima manfaat di sekolah umum telah mendekati 80 persen dari target, sedangkan di lingkungan pesantren baru mencapai sekitar 10 persen.
“Kalau sekolah umum sudah hampir 80 persen, sedangkan pondok kira-kira baru 10 persen. Persoalannya banyak pada pendataan, padahal kami sudah beberapa kali membahas khusus pesantren karena memang menjadi perhatian,” ujarnya.
Rendahnya cakupan tersebut menjadi salah satu tantangan pemerintah dalam mencapai target nasional sebanyak 82,9 juta penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis hingga akhir 2026.
Ia menambahkan, percepatan distribusi ke pesantren menjadi penting karena sebagian besar santri tinggal di asrama sehingga kebutuhan gizi mereka sangat bergantung pada penyediaan makanan secara kolektif.
Bagian dari Evaluasi Tata Kelola Program Kebijakan memberikan kewenangan kepada pesantren besar untuk mengelola dapur sendiri juga merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Selain memperluas jangkauan layanan, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh makanan yang disajikan tetap memenuhi standar keamanan pangan, kebersihan, dan kualitas gizi yang telah ditetapkan.
Dengan penerapan skema baru tersebut, pemerintah berharap distribusi MBG di lingkungan pesantren dapat meningkat secara signifikan sehingga pemerataan penerima manfaat di seluruh lembaga pendidikan dapat tercapai sesuai target sebelum akhir tahun.
Dw.











