Home / Hukum - Kriminal / KPK Telusuri Tiga Pertemuan Raja Juli Antoni dan Bupati Kuansing dalam Dugaan Suap Pelepasan Kawasan Hutan

KPK Telusuri Tiga Pertemuan Raja Juli Antoni dan Bupati Kuansing dalam Dugaan Suap Pelepasan Kawasan Hutan

majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami rangkaian pertemuan antara Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dalam penyidikan dugaan pemberian uang terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Penyidik menelusuri sedikitnya tiga pertemuan yang berlangsung pada April, Mei, hingga Juni 2026. Dari seluruh rangkaian tersebut, pertemuan pada 2 Juni 2026 menjadi fokus utama karena diduga diakhiri dengan penyerahan amplop berisi uang sebesar 14.000 dolar Singapura (SGD14.000) kepada Raja Juli Antoni.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pertemuan pada 2 Juni bukanlah pertemuan pertama antara kedua pihak.

“Dan pertemuan dengan Pak Menteri pada tanggal 2 Juni itu juga bukan pertemuan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya, di antaranya di bulan April dan Mei,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Pertemuan April Masih Didalami KPK saat ini masih mendalami materi pembicaraan dalam pertemuan yang berlangsung pada April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyidik belum menemukan adanya dugaan penyerahan uang pada pertemuan tersebut.

Namun, penyidik menduga pertemuan itu menjadi tahap awal pembahasan mengenai mekanisme pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di wilayah Kuantan Singingi.

“Apakah itu juga menjadi pembahasan awal berkaitan dengan proses mekanisme pelepasan izin kawasan hutan ya di wilayah Kuansing dalam rangka pemberian sertifikasi kepada pihak-pihak ataupun masyarakat di wilayah Kuansing pada program nasional. Ini juga masih akan terus didalami ya,” ujar Budi.

Dugaan Pemberian pada Mei Memasuki Mei 2026, KPK menduga telah terjadi pemberian uang kepada salah seorang pejabat di Kementerian Kehutanan senilai 12.500 dolar Singapura (SGD12.500).

Identitas pejabat yang diduga menerima uang tersebut belum diungkap kepada publik karena masih dalam tahap pendalaman dan konfirmasi terhadap sejumlah saksi.

“Karena pemberian yang dilakukan itu diduga dilakukan pada bulan Mei oleh pihak pejabat di Pemkab Kuansing kepada pejabat di Kemenhut,” tutur Budi.

Pertemuan 2 Juni dan Dugaan Amplop SGD14.000 Pada pertemuan tanggal 2 Juni 2026, penyidik menduga Suhardiman Amby menyerahkan amplop berisi SGD14.000 kepada Raja Juli Antoni.

“Dan di bulan Juni, yang kemudian sudah dikonfirmasi secara terbuka oleh Pak Menteri, adanya pemberian dari pihak Pak Bupati kepada Pak Menteri pada awal Juni, tepatnya 2 Juni,” sambung Budi.

KPK sebelumnya mengungkap bahwa Raja Juli telah mengembalikan uang tersebut kepada Suhardiman. Namun, penyidik menemukan adanya selisih karena jumlah uang yang dikembalikan diduga belum mencapai nilai penuh sebesar SGD14.000.

“Namun pengembaliannya sampai saat ini masih terus dilakukan pengecekan karena memang penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 Singapore Dollar,” kata Budi.

Untuk mengusut perbedaan jumlah tersebut, KPK telah memanggil sejumlah pihak, termasuk asisten bupati dan Ketua DPRD Kuantan Singingi yang juga menjabat sebagai Ketua KUD, karena diduga mengetahui proses pengumpulan dana, penyerahan kepada pihak Kementerian Kehutanan, hingga proses pengembaliannya.

“Beberapa pihak sudah dilakukan pemanggilan, di antaranya asisten bupati, kemudian Ketua DPRD yang sekaligus juga merupakan Ketua KUD (Juprizal). Di mana kedua pihak ini juga diduga mengetahui mulai dari proses pengumpulan sampai dengan proses dugaan pemberian kepada pihak Kemenhut dan juga proses pengembalian,” papar Budi.

Dugaan Pengumpulan Dana Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Suhardiman Amby mengumpulkan dana dari berbagai pihak, mulai dari koperasi unit desa (KUD), kepala desa, hingga camat. Dana tersebut kemudian ditukarkan ke mata uang dolar Singapura dengan total sekitar SGD46.500.

Uang itu diduga dipersiapkan untuk mempermudah proses pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang keputusan akhirnya berada di Kementerian Kehutanan.

“Artinya, ini juga mengonfirmasi bahwa pemberian dari pihak Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan, bahwa pemberian yang dilakukan oleh pihak bupati kepada Pak Menteri itu bukan pemberian yang pertama. Artinya, ada pemberian sebelumnya,” tegas Budi.

Penjelasan Raja Juli Antoni Sebelumnya, Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa pertemuan dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni berlangsung secara resmi di kantor Kementerian Kehutanan setelah adanya permohonan audiensi dari pemerintah daerah.

Menurutnya, seluruh proses pertemuan terdokumentasi, disertai daftar hadir dan notulen, serta dipublikasikan melalui media sosial kementerian.

Usai pertemuan tersebut, Raja Juli mengaku baru mengetahui bahwa Suhardiman meninggalkan sebuah amplop tertutup.

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” kata Raja Juli dalam keterangannya.

Ia menegaskan tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya. Namun, karena adanya jadwal kedinasan, pengembalian baru dapat dilakukan pada 12 Juni 2026.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh