majalahsuaraforum.com – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago memastikan pemasangan pagar tinggi di sejumlah pusat perbelanjaan tidak berkaitan dengan adanya ancaman keamanan maupun isu rencana kerusuhan yang belakangan beredar di masyarakat. Ia menegaskan langkah tersebut merupakan kebijakan internal masing-masing pengelola mal.
Pernyataan itu disampaikan Djamari usai mengikuti rapat tertutup bertajuk “Sinergi Menjaga Stabilitas Politik dan Keamanan Nasional” di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026). Rapat tersebut juga dihadiri Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kepala BIN Muhammad Herindra.
Menurut Djamari, pemasangan pagar yang dilakukan sejumlah pengelola pusat perbelanjaan bertujuan untuk kepentingan pengamanan internal. Namun, ia menyebut beberapa di antaranya diketahui belum mengantongi izin dari pemerintah daerah setempat.
“Pemasangan pagar, nggak ada itu ya, pagar-pagar, responsnya dulu pak kepala daerah yang bersangkutan, sudah menyampaikan baik di Surabaya maupun di Jakarta. Tidak ada kaitannya dengan hubungan, seperti yang digulirkan, kabar-kabar yang akan datang. Tidak ada,” kata Djamari menjawab pertanyaan wartawan.
“Jadi semuanya itu adalah untuk kepentingan keamanan dari mereka sendiri dan itu pun sudah dianggap tidak memiliki izin seperti yang dilakukan di beberapa tempat,” lanjut dia.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai berbagai narasi yang mengaitkan pemasangan pagar di pusat perbelanjaan dengan isu gangguan keamanan. Menurutnya, pemerintah daerah di wilayah terkait telah mengambil langkah penertiban terhadap pemasangan pagar yang tidak sesuai ketentuan.
“Saya tidak mau menyebutkan mal yang mana ya. Tapi kira-kira pemerintah daerah setempat sudah melakukan penertiban itu,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Djamari turut menegaskan bahwa pemerintah tetap menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Ia memastikan tidak ada larangan bagi warga yang ingin menyampaikan aspirasi ataupun kritik kepada pemerintah.
“Aksi unjuk rasa tidak ada larangannya. Tidak ada. Menyampaikan unjuk rasa, penyampaian pendapat dari masyarakat, tidak ada satu pun yang melarang untuk itu. Menyampaikan kritikan boleh-boleh saja,” ungkap Djamari.
Ia bahkan menilai kritik dari masyarakat menjadi masukan yang bermanfaat bagi pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“Bahkan kami yakini, kritikan-kritikan semacam itu sangat menyegarkan buat kami. Sangat menyegarkan. Kalau soal itu silakan, unjuk rasa tidak masalah,” tuturnya.
Meski demikian, Djamari mengingatkan agar setiap aksi penyampaian pendapat dilakukan secara tertib dan tidak mengarah pada tindakan yang melanggar hukum. Pemerintah, kata dia, akan bertindak tegas terhadap aksi anarkis yang merusak fasilitas umum maupun mengganggu ketertiban masyarakat.
“Yang dilarang yang tidak diharapkan adalah suatu tindakan-tindakan anarkis,” ucapnya.
“Selama tidak mengganggu kepentingan rakyat, selama dilakukan dengan tertib, tidak melakukan perusakan, apalagi sampai dengan pembakaran seperti masa-masa lalu. Ada kantor pemerintahan sempat terbakar, itu sudah tidak ada toleransi buat kami. Ke depan tidak mungkin akan terjadi, kami akan lakukan secara tegas,” pungkas Djamari.
Red.











