majalahsuaraforum.com – Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe, kakak dari pengusaha Hary Tanoesoedibjo, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyidikan dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial (bansos) beras tahun 2020. Rudy diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp200 miliar.
Rudy yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik masuk dalam daftar saksi maupun tersangka yang dijadwalkan diperiksa penyidik KPK pada Kamis (6/8/2026).
“BRT Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Kasus yang menjerat Rudy merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
KPK mulai membuka penyidikan baru perkara tersebut pada Agustus 2025. Dalam perkembangannya, lembaga antirasuah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka.
“Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).
Saat pengumuman tersebut, KPK belum mengungkap identitas para tersangka individu. Namun, dua korporasi yang disebut menjadi tersangka adalah PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation) dan anak usahanya, PT Dosni Roha Logistik.
Berdasarkan informasi perusahaan, Rudy juga tercatat sebagai Presiden Direktur DNR Corporation.
Menurut KPK, dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp200 miliar.
Sebelumnya, KPK juga telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang selama enam bulan. Mereka adalah Rudy Tanoe, mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Edi Suharto, mantan Direktur Utama PT DNR Logistics periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker, serta mantan Direktur Operasional PT DNR Logistics periode 2021–2024 Herry Tho.
“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020,” kata Budi.
Pengembangan Kasus Korupsi Bansos Beras Perkara yang kini ditangani KPK merupakan kelanjutan dari kasus korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun anggaran 2020–2021.
Dalam perkara sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa, Muhammad Kuncoro Wibowo, telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam penyaluran bansos beras.
Majelis hakim menyatakan Kuncoro terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus tersebut bermula dari dugaan rekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT BGR dalam pelaksanaan distribusi bansos beras Kementerian Sosial.
Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp127,14 miliar.
Selain Muhammad Kuncoro Wibowo, dua pejabat PT BGR lainnya juga didakwa dalam perkara tersebut, yakni Budi Susanto selaku Direktur Komersial periode Juni 2020–Desember 2021 dan April Churniawan selaku Vice President Operation and Support periode Agustus 2020–Maret 2021.
Octa.











