majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2024. Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang dikenal dengan nama Gus Alex.
Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat (9/1/2026).
“Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Dijerat Pasal Tipikor Budi menjelaskan bahwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini, KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap kedua tersangka. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kerugian Negara Masih Dihitung Terkait nilai kerugian negara dalam kasus ini, Budi menyampaikan bahwa proses penghitungan masih berlangsung. Auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini tengah melakukan kalkulasi untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan korupsi tersebut.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ucapnya.
Pengembangan Kasus Terus Berlanjut KPK menegaskan bahwa penyidikan perkara kuota haji 2024 masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, termasuk aliran dana dan mekanisme pembagian kuota tambahan haji yang menjadi objek penyidikan.
Octa.











