Home / Hukum - Kriminal / KPK Resmi Jerat Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Resmi Jerat Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji

majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji.

Penetapan status hukum tersebut dikonfirmasi langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (9/1/2026).

“Iya benar,” kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/1/2026).

Konstruksi Perkara Belum Dipaparkan Meski telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka, pihak KPK belum membeberkan secara rinci siapa saja pihak lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Asep juga belum menjelaskan konstruksi perkara maupun peran masing-masing pihak dalam dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Gus Yaqut Telah Dua Kali Diperiksa Dalam proses penyidikan, Yaqut Cholil Qoumas—yang akrab disapa Gus Yaqut—telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali oleh penyidik KPK. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 1 September 2025, kemudian dilanjutkan pada 16 Desember 2025.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengumpulan alat bukti sebelum KPK akhirnya menetapkan status tersangka terhadap mantan Menag tersebut.

Pimpinan KPK Satu Suara Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa seluruh pimpinan lembaga antirasuah berada dalam satu pandangan terkait penanganan perkara kuota haji ini.

“Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyidikan, semuanya satu suara,” kata Setyo kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

Menurut Setyo, pimpinan KPK secara aktif memantau kinerja penyidik dalam mengusut kasus tersebut guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Ya tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi untuk nanti dipastikan bahwa ada saatnya,” ujarnya.

Terkait Kuota Tambahan Haji 2024 Diberitakan sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa perkara ini berkaitan dengan pembagian 20 ribu kuota tambahan haji yang diterima Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

KPK masih terus mendalami alur pembagian kuota tambahan tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada dugaan tindak pidana korupsi.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *