majalahsuaraforum.com – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan adanya sejumlah terobosan penting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Salah satu pembaruan yang dinilai signifikan adalah perluasan objek yang dapat diajukan masyarakat melalui mekanisme praperadilan.
Menurut Edward Omar Sharif Hiariej, praperadilan dalam KUHAP baru tidak lagi terbatas pada pengujian tindakan upaya paksa oleh aparat penegak hukum. Ia menegaskan, terdapat tiga objek praperadilan baru yang dapat diajukan masyarakat di luar konteks upaya paksa.
“Salah satu kemajuan dari KUHAP yang baru, praperadilan itu tidak hanya upaya paksa. Ada 3 objek pra peradilan di luar upaya paksa itu,” kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Objek pertama praperadilan yang diatur dalam KUHAP baru adalah kondisi ketika aparat kepolisian tidak menindaklanjuti laporan masyarakat secara semestinya atau terjadi keterlambatan yang tidak wajar (undue delay).
“Jadi kalau kita melaporkan kepada polisi, polisi tidak ditanggap bisa pra peradilan,” ujarnya.
Selain itu, Eddy Hiariej menjelaskan bahwa objek kedua praperadilan di luar upaya paksa adalah terkait permohonan penangguhan penahanan. Dalam ketentuan baru ini, masyarakat diberikan ruang hukum untuk menguji keputusan tersebut melalui jalur praperadilan guna memastikan hak-haknya tetap terlindungi.
“Yang kedua objek pra peradilan yang tidak terkait dengan upaya paksa adalah soal penangguhan penahanan. Menurutnya, masyarakat berhak menempuh jalur praperadilan ini untuk mendapatkan haknya,” tuturnya.
Sementara objek ketiga praperadilan dalam KUHAP baru berkaitan dengan tindakan penyitaan yang dinilai tidak relevan dengan perkara pidana yang sedang ditangani. Eddy Hiariej menegaskan bahwa penyitaan terhadap barang yang tidak memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana dapat diuji melalui praperadilan.
“Yang terakhir, yang bukan merupakan upaya paksa tapi bisa pra peradilan, penyitaan terhadap benda yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana. Itu juga bisa merupakan pra peradilan,” jelasnya.
Ketentuan ini dinilai sebagai bentuk penguatan perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum, sekaligus mendorong aparat penegak hukum agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani laporan masyarakat.
Octa.











