majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Upaya pendalaman perkara dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi yang dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (24/4/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan kali ini menyasar pihak-pihak yang berasal dari perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) serta asosiasi terkait.
Adapun nama-nama yang dijadwalkan hadir dalam pemeriksaan tersebut antara lain Syarif Thalib selaku Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel, Asep Inwanudin selaku Direktur PT Medina Mitra Wisata, Ibnu Mas’ud selaku Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, dan Mahmud Muchtar Syarif sebagai Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel.
“Update Kuota Haji. Hari ini Jumat (24/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” ujar Budi dikutip dari keterangannya, Sabtu (25/4/2026).
Dari empat orang yang dipanggil, KPK menyebut hanya satu saksi yang memenuhi panggilan penyidik, sementara tiga lainnya tidak hadir.
“Saksi 1 hadir. Saksi 2-4 tidak hadir,” katanya.
Lebih lanjut, KPK menelusuri dugaan adanya praktik penjualan atau pengisian kuota haji yang tidak sesuai aturan, termasuk kemungkinan keuntungan tidak sah yang diperoleh pihak penyelenggara.
“Melanjutkan pemeriksaan sebelumnya untuk para saksi dari asosiasi maupun PIHK, penyidik mendalami keterangan saksi terkait penjualan atau pengisian kuota, termasuk soal keuntungan tidak sah yang didapatkan para PIHK tersebut,” ujar Budi.
Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Dalam pembagiannya, Kementerian Agama menetapkan 10 ribu untuk jemaah reguler dan 10 ribu untuk jemaah khusus, padahal secara proporsi kuota khusus seharusnya berada pada kisaran delapan persen.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menduga terdapat praktik suap dan jual beli kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan serta oknum di internal Kementerian Agama.
Hingga saat ini, lebih dari 350 penyelenggara haji khusus telah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran commitment fee. Selain itu, KPK juga telah mengamankan dana hampir Rp100 miliar dari berbagai pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam perkembangan sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Isfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.
Belakangan, dua nama lain turut menyusul, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik mengingat menyangkut penyelenggaraan ibadah haji dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota jemaah.
Octa.











